Tabanan, baliwakenews.com
Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, yang membahas Penyampaian Laporan Badan Anggaran serta Laporan Pansus III, Pansus IV, dan Pansus V DPRD Kabupaten Tabanan. Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Senin (21/9), dan menjadi bagian penting dalam rangkaian proses penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Wakil Bupati Tabanan, Jajaran Forkopimda, Sekda, para asisten dan Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Tabanan, Para Camat se-Kabupaten Tabanan, para Kepala Instansi Vertikal dan BUMD di Tabanan serta undangan lainnya. Kehadiran jajaran tersebut mencerminkan sinergi seluruh unsur dalam mendukung proses pembahasan dan penetapan kebijakan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, usai laporan dari Banggar, Pansus III, Pansus IV dan Pansus V, Bupati Sanjaya juga menyampaikan persetujuan bersama terhadap lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Ia menegaskan, bahwa persetujuan bersama tersebut memiliki arti penting bagi arah pembangunan Kabupaten Tabanan ke depan. “Persetujuan bersama terhadap Ranperda pada hari ini memiliki makna fundamental bagi pembangunan Kabupaten Tabanan ke depan,” tegasnya.
Sanjaya juga menguraikan urgensi lima Ranperda yang telah disepakati bersama. Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida Bali Mandara menjadi salah satu regulasi strategis untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran secara sah, terukur, dan akuntabel, sekaligus mendukung peran PT Jamkrida Bali Mandara dalam mengakselerasi roda perekonomian masyarakat. Sementara itu, Ranperda tentang Penyertaan Modal pada Perum Sanjayaning Daerah Singasana menjadi landasan yuridis dalam meningkatkan permodalan, kapasitas usaha, dan kelangsungan operasional perusahaan daerah tersebut.
Selanjutnya, Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ditegaskan sebagai payung hukum daerah untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian. Menurut Bupati Sanjaya, lahan pertanian tidak sekadar merupakan aset komersial, tetapi juga menjadi pilar kehidupan, ekonomi kerakyatan, dan tradisi agraris masyarakat Tabanan. “Lahan pertanian bukanlah sekadar aset komersial, melainkan pilar utama penopang kehidupan, ekonomi kerakyatan, dan tradisi agraris masyarakat Kabupaten Tabanan yang harus dijaga keberlanjutannya,” ungkap Sanjaya.
Adapun Ranperda tentang Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam menjamin keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Melalui penataan jaringan utilitas yang sistematis dan terstandarisasi, pemerintah daerah berupaya menghindari risiko kecelakaan akibat utilitas yang semrawut, menjaga keandalan distribusi layanan publik, serta memperpanjang umur teknis infrastruktur jalan.
Sementara itu, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026 memuat perubahan perencanaan pendapatan daerah sebesar Rp2,268 triliun lebih dan belanja daerah sebesar Rp2,351 triliun lebih, dengan defisit sebesar Rp82,683 miliar lebih yang akan ditutup melalui pembiayaan netto bersumber dari SiLPA Tahun 2025, sebelum selanjutnya dilakukan evaluasi oleh Gubernur.
Bupati Sanjaya mengakui masih adanya kesenjangan kemampuan fiskal daerah, namun menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus bekerja mewujudkan visi pembangunan Tabanan. “Dengan sumber daya yang ada kita tetap berupaya dan bekerja untuk mewujudkan visi Kabupaten Tabanan ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru di Kabupaten Tabanan, Tabanan Era Baru Aman, Unggul, Madani (AUM),” ujarnya.BWN-HT
































