Penentuan Zona PPKM Skala Mikro Desa/Kelurahan Operasional Usaha Sampai Pukul 21.00

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Menentukan zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemkot Denpasar mengadakan rapat secara virtual dengan Perbekel/Lurah, Camat dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam Satgas Penanganan Covid 19 di lingkungan Pemkot Denpasar, di Gedung Sewaka Dharma Kota Denpasar, Senin 8 Februari 2021.

Rapat yang dipimpin Pj. Sekda Kota Denpasar, I Made Toya ini, untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang penentuan zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Corona Virus Desease (Covid-19) di tingkat desa/kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Denpasar.

Baca Juga:  Lampaui Target, Vaksinasi Covid-19 di Green Zone Sanur Capai 100,44 Persen

Dalam rapat bersama itu, Pemkot Denpasar mengambil keputusan sesuai instruksi Mendagri dan SE Gubernur Bali, untuk pelaku usaha dalam PPKM skala Mikro yang berlaku pada, Selasa 9 hingga 22 Februari 2021 mendatang. Di mana, waktu operasional pelaku usaha di wilayah Kota Denpasar sampai pukul 21.00 Wita. Dalam PPKM sebelumnya operasional usaha sampai pukul 20.00 Wita.

Pj. Sekda Kota Denpasar, I Made Toya mengatakan PPKM di Denpasar sedari awal sudah berjalan, seperti pembentukan satgas di Desa/Kelurahan termasuk Kecamatan dan juga Banjar Adat dan Dinas sesuai Instruksi Mendagri No. 3 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No. 3 Tahun 2021.

Baca Juga:  Begini Perjuangan Tim PUBG Mobile Kota Denpasar Dalam Persiapan Porprov Bali XV

“Jadi, intinya sama seperti saat PPKM tahap pertama dan kedua. Untuk jam tutup usaha sesuai Instruksi Mendagri dan SE Gubernur Bali yang sebelumnya sampai pukul 20.00 Wita menjadi pukul 21.00 Wita. Tinggal kami menguatkan tugas – tugas Satgas yang ada di Desa/Kelurahan termasuk di Dusun dan Lingkungan,” kata Toya.

Toya melanjutkan, untuk PPKM Skala Mikro di wilayah Kota Denpasar sudah membuat Posko Tanggap Bencana di seluruh Desa/Kelurahan. Namun untuk posko tersebut, ditegaskan Toya supaya ada sekretariat dan menampilkan informasi penanganan Covid-19.

Baca Juga:  PKB 2026 Gratiskan Ratusan Stan UMKM, Putri Koster: Tak Boleh Ada Pungli, Saatnya Produk Bali Naik Kelas

“Dari regulasi atau data-data yang ada di Desa dan Kelurahan ini akan menjadi bahan pertimbangan PPKM skala Mikro ini. Mudah-mudahan dengan PPKM Mikro ini, kasus Covid-19 di Denpasar bisa menurun,” pungkasnya.*BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR