Denpasar, Baliwakenews.com – Peredaran narkotika jenis sabu di Kota Denpasar kembali berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polresta Denpasar. Dua pemuda berinisial IWNA (25) dan RS (24) diamankan setelah kedapatan menguasai paket kristal bening diduga sabu di dua lokasi berbeda.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkotika dan kerap melintas di kawasan Jalan Raya Sesetan, Denpasar. Dari pengungkapan ini, polisi menyita total enam paket sabu dengan berat bersih 0,68 gram.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga sebagai pengedar narkotika. Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus D. W.
Pengungkapan pertama dilakukan di areal parkir sebuah supermarket kawasan Jalan Raya Sesetan, Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat. Saat diamankan, IWNA kedapatan membawa satu paket kristal bening diduga sabu yang ditemukan di dashboard depan sebelah kiri sepeda motor Honda Vario warna hitam miliknya.
Dari hasil pemeriksaan awal, IWNA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan RIO.
“Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan menuju sebuah kos di Jalan Palapa XI, Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan,” tambah Kompol I Komang Agus.
Di lokasi kedua, petugas mengamankan RS yang saat itu berada di dalam kamar kos. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan lima paket kristal bening diduga sabu yang disimpan di dalam kotak telepon seluler berwarna putih di atas tempat tidur.
Selain itu, polisi juga menemukan satu buah alat hisap sabu atau bong beserta korek api gas yang berada di atas tempat tidur.
“Dari hasil pengembangan, petugas menemukan lima paket kristal bening diduga sabu serta alat hisap. Barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama kedua tersangka untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan RS, narkotika tersebut sebelumnya dibeli melalui nomor WhatsApp dengan nama MAGENTA. Keberadaan pihak yang disebut MAGENTA tersebut hingga kini masih dalam penyelidikan kepolisian.
Kedua tersangka diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu yang rencananya diedarkan di wilayah Denpasar. Mereka selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya menerangkan belum pernah menjalani hukuman.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses terkait dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. BWN-07































