Awasi Lalu Lintas Ternak Antar Pulau, Komisi II DPRD Bali Gelar Rapat Bersama Stakeholder

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Memastikan pengawasan lalu lintas ternak antar pulau, Komisi II DPRD Provinsi Bali, Rabu 14 Mei 2025, menggelar rapat dengan menghadirkan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Bali, Kepala Balai Besar Veteriner Denpasar.

Dalam rapat terungkap Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan izin lalu lintas ternak sapi dari Nusa Tenggara Barat (NTB) menuju Pulau Jawa yang melintasi Bali. Persetujuan itu tertuang dalam surat bernomor B.15.500.7.2/5050/PKH/DISTANPANGAN tertanggal 22 April 2025 yang ditujukan kepada Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, I Wayan Sunada, mengungkapkan meski hanya sebagai jalur lintasan, Pemprov Bali memperketat pengawasan terhadap lalu lintas ternak dari NTB ke Jawa yang melewati wilayahnya. Tindakan pengecekan dokumen dan fisik dilakukan secara ketat di pelabuhan.

Baca Juga:  BATCH: Badung Talks Creative and Hetero Space

“Kita tidak ijinkan menurunkan, apalagi ada aktivitas. Enggak boleh. Kita kawal, begitu sapinya sampai di Padang Bai, kita cek dokumennya dulu. Kalau sudah lengkap, kita cek lagi sapinya berangkat disegel loh itu. Enggak ada boleh yang (buka) kecuali dari karantina baru boleh untuk pengecekan. Begitu juga sampai di Gilimanuk,” tuturnya.

Jumlah ternak yang tercatat melintasi Bali dari arah timur hingga saat ini mencapai sekitar 1.600 ekor.

Dalam rapat juga diungkapkan pada 2025 ini, Pemerintah Provinsi Bali menyiapkan kuota sebanyak 40.000 ekor sapi untuk kebutuhan pasar. Salah satunya, untuk keperluan perayaan Idul Adha. Sunada, mengatakan bahwa kuota tersebut berlaku untuk satu tahun penuh dan telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur.

Baca Juga:  Badung Raih Penghargaan Ketahanan Pangan Terbaik II Nasional Tahun 2022

“Tahun ini tidak ada lagi pembatasan kuota berdasarkan periode seperti yang dilakukan sebelumnya. Kita buka 40.000 itu dalam 1 tahun. Tidak ada pembatasan. Kalau dulu kan ada percatur wulan, sekarang tidak ada, kita sudah buka semua bebas pelaku usaha untuk memasarkan ternak sapinya tetapi dengan target 40.000, jangan lebih dari itu karena sudah kita SK-kan,” tandasnya.

Dengan kebijakan tersebut, peternak di Bali dapat memasarkan sapi ke luar daerah, selama tidak melebihi kuota yang telah ditetapkan.

Terkait kesehatan hewan, Sunada menyampaikan bahwa kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) di Bali saat ini dalam kondisi aman. Vaksinasi terhadap hewan telah dilakukan secara intensif hingga lima kali.

“Kalau sampai saat ini tadi kan sudah dijelaskan. Walaupun PMK itu bersifat karier, tetapi kita sudah melakukan vaksinasi lima kali. Vaksinasi pertama, kedua, ketiga, sampai kelima kali untuk menjaga antibodi daripada sapi tersebut. Nah, sehingga laporan dari tenaga kita ataupun dari kabupaten enggak ada,” katanya.

Baca Juga:  Bupati Badung menerima Bantuan TJSP PT. BPD Bali

Menanggapi data yang menyebutkan sebanyak 220 ribu ekor sapi terdampak PMK sejak 2019, Sunada membantah dan menyatakan bahwa PMK baru terdeteksi di Bali pada 6 Juni 2022. Ia mengungkapkan bahwa kematian akibat PMK tahun 2022 hanya berjumlah 553 ekor, yang seluruhnya telah melalui proses pemotongan bersyarat.

“Itu pun kita lakukan pemotongan persyaratan. Kalau mati dengan sendirinya dengan penyakit itu enggak ada,” tandasnya. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR