Mangupura, baliwakenews.com
Dugaan eksploitasi bayi dalam praktik mengemis kembali menjadi perhatian di kawasan Kuta. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menemukan seorang pengemis yang membawa bayi berusia sekitar dua bulan saat meminta-minta di persimpangan Jalan Imam Bonjol, Selasa (5/8). Temuan tersebut memicu keprihatinan karena bayi yang seharusnya mendapat perlindungan justru diduga dilibatkan dalam aktivitas mengemis di jalan raya.
Dalam patroli penegakan ketertiban umum, petugas mengamankan tiga orang pengemis. Sementara empat orang lainnya, yang sebagian masih anak-anak, berhasil melarikan diri saat hendak ditertibkan.
Seizin Kasat Pol PP Badung, Kepala Seksi Operasional Made Astika Jaya mengatakan para pengemis sebenarnya telah terpantau sejak pagi hari, namun berhasil menghindari petugas. Tim kemudian melakukan penyisiran hingga akhirnya menemukan mereka bersembunyi di sebuah bangunan kosong yang sebelumnya juga pernah digunakan sebagai tempat berkumpul anak punk dan gelandangan.
“Kami terus mencari sampai akhirnya mereka ditemukan. Saat didatangi, mereka tampak terkejut karena mungkin mengira lokasi persembunyiannya tidak akan diketahui petugas,” ujar Astika Jaya, Rabu (6/8).
Menurutnya, total ada tujuh orang yang menjadi target penertiban. Tiga orang dewasa berhasil diamankan, sedangkan empat lainnya melarikan diri dengan berlari ke lahan milik warga. Dari kelompok tersebut terdapat seorang bayi berusia dua bulan yang sebelumnya diajak turun ke jalan untuk mengemis.
Petugas menduga kelompok tersebut merupakan wajah lama yang berulang kali beroperasi di kawasan Badung. Mereka diketahui berasal dari wilayah Bali Timur dan mengaku tinggal sementara di kawasan Jalan Bung Tomo, Denpasar Barat.
Ketiga pengemis yang diamankan telah diberikan pembinaan dan peringatan agar tidak kembali melakukan aktivitas serupa. Satpol PP Badung menegaskan akan meningkatkan pengawasan di sejumlah persimpangan yang kerap menjadi lokasi aktivitas pengemis. Jika kembali ditemukan melakukan pelanggaran, mereka akan diamankan untuk diproses sesuai ketentuan, termasuk dipulangkan ke daerah asal.
Selain menindak praktik mengemis, Satpol PP juga mengingatkan pemilik lahan kosong agar lebih memperhatikan asetnya. Pasalnya, bangunan kosong yang menjadi lokasi persembunyian para pengemis tersebut sebelumnya juga pernah dimanfaatkan sebagai tempat berkumpul gelandangan dan anak punk, sehingga berpotensi memunculkan kembali gangguan ketertiban umum. BWN-04

































