Mangupura, baliwakenews.com
Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Bali kini tidak hanya mengandalkan patroli petugas Imigrasi. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali juga memperkuat peran masyarakat, khususnya pengelola hotel, vila, dan akomodasi wisata, sebagai ujung tombak dalam mendukung pengawasan keberadaan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Langkah tersebut diperkuat melalui pelaksanaan Patroli Keimigrasian Dharma Dewata yang digelar setiap hari di berbagai kawasan yang menjadi pusat aktivitas WNA di Bali. Patroli bertujuan mengantisipasi, mendeteksi sejak dini, sekaligus menindak berbagai pelanggaran keimigrasian demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kualitas pariwisata Bali.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengatakan seluruh jajaran diminta mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan tugas serta menghindari penyalahgunaan kewenangan. “Lakukan pengawasan secara humanis namun tetap tegas dan terukur,” tegas Felucia.
Menurutnya, keberhasilan pengawasan tidak lepas dari sinergi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), aparat penegak hukum, serta instansi terkait yang selama ini berkontribusi memberikan informasi maupun terlibat dalam operasi gabungan. “Saya sangat mengapresiasi kerja sama dan dukungan berupa informasi maupun sinergi dari seluruh anggota Timpora di wilayah Bali sehingga beberapa permasalahan dapat terungkap dalam waktu yang relatif singkat,” ujarnya.
Selain memperkuat koordinasi lintas instansi, Imigrasi Bali juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing. Di lapangan, pengawasan kini didukung sistem data digital terintegrasi sehingga proses pemeriksaan dokumen dapat dilakukan lebih cepat, akurat, dan tetap mengedepankan pendekatan humanis. Petugas juga secara aktif memberikan edukasi kepada pengelola hotel, vila, dan berbagai akomodasi wisata mengenai kewajiban melaporkan tamu asing melalui APOA.
Imigrasi Bali mengingatkan bahwa sesuai Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap pemilik atau pengelola tempat penginapan wajib melaporkan keberadaan WNA yang menginap. Kelalaian maupun kesengajaan tidak melaporkan data tersebut dapat menghambat pengawasan dan berpotensi dikenai sanksi pidana berupa kurungan maupun denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Patroli Dharma Dewata sendiri merupakan satuan tugas yang dikukuhkan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko pada 15 April 2026 dan kini bergerak setiap hari menyisir berbagai titik konsentrasi WNA di Bali.
Imigrasi Bali menegaskan seluruh upaya tersebut bukan untuk membatasi kunjungan wisatawan mancanegara, melainkan memastikan seluruh aktivitas orang asing berjalan sesuai aturan sehingga keamanan, kenyamanan, dan citra pariwisata Bali tetap terjaga dengan menghormati hukum serta adat istiadat setempat. BWN-04

































