Mangupura, baliwakenews.com
Langkah Pemerintah Kabupaten Badung mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam perkara gugatan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BTS) mendapat dukungan dari DPRD Badung. Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, Rabu (15/7) menilai keputusan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa telah melalui pertimbangan matang, termasuk melibatkan para pakar hukum.
Menurut Anom Gumanti, proses hukum yang sedang berjalan belum berakhir karena putusan PN Denpasar masih merupakan putusan tingkat pertama. Karena itu, ia memandang langkah banding merupakan hak konstitusional yang dapat ditempuh pemerintah daerah.
“Saya kira Bapak Bupati juga sudah melibatkan pakar-pakar hukum. Saya di DPRD juga mengikuti perkembangan yang dilakukan Pak Bupati,” ujar Anom Gumanti.
Politisi asal Kuta itu menegaskan DPRD tidak mempermasalahkan keputusan Pemkab Badung mengajukan banding. Menurutnya, masih tersedia tahapan hukum berikutnya apabila salah satu pihak belum menerima putusan pengadilan. “Silakan kalau mau banding. Upaya hukum kan masih panjang. Ini baru tingkat pertama, masih ada Pengadilan Tinggi, kemudian Mahkamah Agung. Jadi silakan,” katanya.
Anom berharap proses hukum tersebut nantinya menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian hukum sekaligus membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Badung. “Mudah-mudahan apa pun nanti keputusannya adalah keputusan terbaik untuk masyarakat Badung,” imbuhnya.
Sebelumnya, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memastikan Pemkab Badung akan mengajukan banding terhadap putusan PN Denpasar yang mengabulkan sebagian gugatan PT Bali Towerindo Sentra Tbk terkait kerja sama penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu.
Adi Arnawa mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pemerintah daerah melakukan pembahasan bersama tim hukum karena belum sependapat dengan pertimbangan majelis hakim. “Kami sudah mempertimbangkan bersama tim. Setelah ada putusan, kami memutuskan untuk melakukan banding terhadap keputusan PN Denpasar,” tegasnya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 tertanggal 7 Mei 2007 antara Pemkab Badung dan PT BTS merupakan perjanjian yang sah dan mengikat kedua belah pihak.
Majelis hakim juga menyatakan Pemkab Badung telah melakukan wanprestasi terhadap pelaksanaan perjanjian tersebut. Sebagai konsekuensinya, hakim menghukum Pemkab Badung untuk memperpanjang masa kerja sama selama 10 tahun, dari yang semula berakhir pada 7 Mei 2027 menjadi hingga 7 Mei 2037, disertai sejumlah kewajiban lain yang harus dipenuhi sesuai amar putusan.
Dengan langkah banding yang kini ditempuh, sengketa tersebut akan berlanjut ke Pengadilan Tinggi untuk memperoleh penilaian hukum pada tingkat berikutnya. Pemerintah Kabupaten Badung berharap putusan di tingkat banding dapat memberikan kepastian hukum yang lebih komprehensif terhadap kerja sama yang menjadi objek sengketa tersebut. BWN-05

































