Denpasar, Baliwakenews.com
DPRD Provinsi Bali mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah Provinsi Bali. Pada saat yang sama, Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta yang membacakan sambutan Gubernur Wayan Koster juga memaparkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dengan capaian surplus operasional mencapai Rp4,08 triliun.
Penjelasan Raperda Inisiatif DPRD tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-41 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, yang dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya, Jumat (19/6/2026). Penjelasan dibacakan oleh anggota DPRD Bali, Tjokorda Gede Agung.
Menurut DPRD Bali, keberadaan produk hukum daerah memiliki posisi yang sangat strategis sebagai instrumen dalam penyelenggaraan pemerintahan, memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, sekaligus menjadi landasan pembangunan daerah.
“Pembentukan produk hukum daerah tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga harus mampu menjawab dinamika perkembangan masyarakat, tantangan pembangunan daerah, serta sinkron dengan perkembangan hukum nasional,” demikian disampaikan Tjokorda Gede Agung dalam rapat paripurna.
DPRD menilai Bali memiliki karakteristik yang khas dengan kekuatan adat, budaya, tradisi, dan kearifan lokal yang sejalan dengan visi pembangunan Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Karena itu, pembentukan produk hukum daerah harus mengakomodasi nilai-nilai lokal yang hidup dan berkembang di masyarakat.
Raperda inisiatif tersebut terdiri dari 13 bab dan 125 pasal yang mengatur seluruh tahapan pembentukan produk hukum daerah, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, fasilitasi, evaluasi, penomoran, penyebarluasan hingga partisipasi masyarakat. Selanjutnya DPRD Bali akan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk melakukan pembahasan lebih lanjut.
Pendapatan Bali Tembus Rp7,04 Triliun
Dalam rapat yang sama, Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta membacakan penjelasan Gubernur Bali, Wayan Koster mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pemprov Bali mencatat pendapatan daerah melampaui target. Dari target sebesar Rp6,66 triliun, realisasinya mencapai Rp7,04 triliun atau 105,82 persen.
Sementara belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp7,41 triliun terealisasi Rp6,55 triliun atau 88,42 persen.
Pemerintah Provinsi Bali juga mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp712,87 miliar. Namun, di sisi lain masih terdapat utang belanja sebesar Rp166,47 miliar.
Posisi keuangan daerah per 31 Desember 2025 menunjukkan total aset Pemprov Bali mencapai Rp23,19 triliun, dengan kewajiban sebesar Rp1,53 triliun dan ekuitas mencapai Rp21,66 triliun.
Dari sisi operasional, pendapatan tercatat sebesar Rp10,85 triliun dengan beban daerah Rp6,05 triliun. Kondisi tersebut menghasilkan surplus operasional Rp4,02 triliun dan surplus keseluruhan sebesar Rp4,08 triliun.
Giri Prasta menyatakan capaian tersebut menunjukkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan prudent. Pemerintah berharap pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dapat berlangsung secara konstruktif sehingga menghasilkan keputusan terbaik bagi kemajuan Bali dan kesejahteraan masyarakat.
“Semoga seluruh proses pembahasan dapat berjalan dengan semangat kebersamaan untuk menghasilkan keputusan terbaik bagi kemajuan Bali dan kesejahteraan masyarakat Bali,” ujar Giri Prasta membacakan sambutan Gubernur Wayan Koster. BWN-03

































