Menurut dia, kebijakan yang mewajibkan pemilahan sampah sejak dari rumah tangga berpotensi menimbulkan persoalan baru jika diterapkan tanpa mempertimbangkan kondisi riil masyarakat.
Arnawa menyoroti nasib warga yang tinggal di kawasan perumahan padat penduduk. Berbeda dengan masyarakat pedesaan yang masih memiliki lahan kosong atau teba untuk mengolah sampah organik, penghuni perumahan umumnya tidak memiliki ruang memadai untuk melakukan pengelolaan sampah secara mandiri.
“Mau dikemanakan sampah masyarakat yang tinggal di perumahan. Pemerintah tidak boleh menutup mata, minta masyarakat harus begini harus begitu, tapi juga harus memahami kondisi di lapangan,” kata Arnawa.
Ia menegaskan kebijakan lingkungan yang baik harus dibarengi dengan kesiapan infrastruktur dan skema penanganan yang jelas. Tanpa dukungan tersebut, kewajiban memilah sampah berisiko hanya menjadi beban tambahan bagi masyarakat.
Politikus PDI Perjuangan itu meminta jajaran eksekutif segera menyusun langkah konkret agar kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
“Harus ada solusi konkret dari pemerintah terkait persoalan ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menerbitkan Surat Edaran Nomor 7/DLH/2026 tentang percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber. Melalui kebijakan tersebut, sejak awal Mei 2026, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mandung hanya menerima sampah residu.
Konsekuensinya, sampah organik maupun anorganik yang masih dapat diolah wajib dipilah sejak dari sumber, baik di tingkat rumah tangga, banjar, maupun desa. Kebijakan itu menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA sekaligus memperkuat sistem pengelolaan sampah berkelanjutan. BWN-01
































