Mangupura, baliwakenews.com
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara (WN) Arab Saudi berinisial ASAM (33), Rabu (10/6/2026). Deportasi dilakukan setelah yang bersangkutan melakukan pelanggaran keimigrasian sekaligus mengganggu ketertiban umum di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Peristiwa bermula pada Rabu pagi sekitar pukul 08.30 WITA. Petugas keamanan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menerima laporan mengenai seorang WNA yang membuat kegaduhan di area bandara sehingga mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum. WNA tersebut kemudian diamankan oleh petugas keamanan bandara dan selanjutnya dikoordinasikan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pariwisata Kabupaten Badung.
Satpol PP Pariwisata Kabupaten Badung kemudian meneruskan koordinasi kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai disertai surat permohonan rekomendasi deportasi. Permohonan itu mengacu pada dugaan pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui ASAM masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 7 April 2026 menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VoA) untuk tujuan wisata. Izin tinggal yang diberikan berlaku hingga 6 Mei 2026.
Namun, ASAM mengaku tidak mengetahui dan memahami batas masa berlaku izin tinggalnya. Ia baru menyadari telah overstay setelah keberangkatannya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dibatalkan pada 3 Juni 2026.
Selain itu, yang bersangkutan mengaku tidak mampu membayar biaya beban overstay karena kehilangan kartu bank (Visa Card) miliknya.
Imigrasi Ngurah Rai kemudian berkoordinasi dengan perwakilan konsuler Arab Saudi guna memastikan proses deportasi berjalan sesuai prosedur. Selanjutnya, ASAM dipulangkan ke negara asalnya pada 10 Juni 2026 pukul 21.55 WITA menggunakan penerbangan Saudi Arabian Airlines tujuan Riyadh, Arab Saudi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, mengimbau seluruh WNA yang berada di Indonesia untuk selalu memahami dan mematuhi ketentuan izin tinggal yang berlaku.
Menurutnya, ketidaktahuan mengenai batas waktu izin tinggal tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas pelanggaran keimigrasian. Pelanggaran terhadap ketentuan izin tinggal dapat dikenakan sanksi administratif maupun tindakan keimigrasian sesuai peraturan yang berlaku.
“Jajaran Imigrasi Bali berkomitmen penuh dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan di Bali, khususnya di fasilitas publik seperti bandara. Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh WNA agar selalu memahami dan mematuhi ketentuan izin tinggal yang berlaku. Kami juga mengapresiasi sinergi yang baik antara pihak keamanan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Satpol PP Pariwisata Kabupaten Badung, dan Imigrasi Ngurah Rai dalam penanganan kasus ini secara cepat dan terkoordinasi,” tegas Bugie. BWN-04
































