Denpasar, Baliwakenews.com
Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Putri Koster menyoroti dominasi kain endek asal Troso di pasar Bali yang dinilai mengancam keberlangsungan perajin lokal dan identitas tenun khas Pulau Dewata.
Pernyataan itu disampaikan Putri Koster saat menjadi pembicara utama dalam Sosialisasi Sertifikasi Kekayaan Intelektual yang digelar DPD PDI Perjuangan Bali di Gedung Ksirarnawa, Art Centre Denpasar, Minggu (24/5/26).
Menurutnya, kondisi industri endek Bali saat ini memprihatinkan karena sebagian besar kain yang beredar justru berasal dari luar Bali.
“Kain tenun endek Bali yang benar-benar ditenun di Bali hanya sekitar 17 persen, sedangkan 83 persen lainnya didatangkan dari luar Bali, khususnya dari Troso,” ungkapnya.
Putri Koster menilai situasi tersebut menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan industri tenun lokal, terlebih endek Bali sejatinya telah memiliki hak kekayaan komunal yang seharusnya mendapat perlindungan penuh.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti maraknya praktik pencaplokan motif songket Bali oleh produk bordir yang diproduksi massal tanpa izin. Fenomena tersebut dinilai dapat memukul ekonomi perajin lokal sekaligus menggerus nilai budaya Bali.
“Sebagai Ketua Dekranasda Provinsi Bali, saya mengambil fungsi kontrol dan melakukan pengawasan terhadap karya-karya kerajinan yang ada di Bali,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya kepemilikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi pelaku IKM dan UMKM agar karya mereka memiliki perlindungan hukum yang jelas dan tidak mudah dibajak pihak lain.
“Kalau sudah memiliki perlindungan hukum, para perajin akan merasa aman dan nyaman untuk terus berkarya serta berinovasi,” ujarnya.
Putri Koster sendiri sebelumnya menerima penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM RI pada 2022 sebagai tokoh yang dinilai aktif mendorong pertumbuhan kreativitas dan inovasi kekayaan intelektual dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Sementara itu, Kepala BRIDA Provinsi Bali Ketut Wica mengungkapkan Pemerintah Provinsi Bali terus memperkuat perlindungan karya masyarakat melalui fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) secara gratis bagi krama Bali.
Hingga 20 Mei 2026, tercatat sebanyak 821 KI telah didaftarkan di Bali, dengan 730 sertifikat KI sudah diterbitkan, terdiri atas 44 kepemilikan komunal dan 686 kepemilikan personal.
Di sisi lain, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali Isya Nalapraja menegaskan pelanggaran HAKI dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan undang-undang, mulai dari pembajakan, pemalsuan hingga pelanggaran kekayaan intelektual lainnya. BWN-03


































