Rakor Dengan Kajari Badung, Wabup Suiasa Harapkan Pendampingan Optimalisasi Penggunaan Dana Desa

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Terkait dengan kebijakan dan arahan pemerintah pusat yang meminta pemerintah daerah mencairkan dana desa untuk melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19 yang saat ini tengah mewabah, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa yang didampingi Sekda I Wayan Adi Arnawa, Kabalitbang Wayan Suambara dan Kadis PMD Komang Budhi Argawa menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Kejari Badung Hari Wibowo di Kantor Kejari Badung, Rabu (22/4).

Mengingat banyak pemda yang memilih berhati-hati dalam menindaklanjuti kebijakan dan arahan pemerintah pusat tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Badung menyikapinya secara proaktif dengan meminta petunjuk, arahan dan pendampingan langsung kepada Kejari Badung agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Baca Juga:  Kabupaten Badung Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari Pemerintah RI

“Hari ini kami berkoordinasi dengan Bapak Kejari Badung untuk meminta petunjuk, arahan dan pendampingan dalam hal optimalisasi penggunaan dana desa untuk penanganan dan penanggulangan dampak Covid-19 guna meringankan beban masyarakat yang terdampak,” ujar Suiasa seraya mengatakan konsultasi dan koordinasi ini diperlukan oleh Pemkab Badung agar apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat bisa segera diimplementasikan oleh pemerintah daerah secara gamblang tanpa ada keraguan dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

Sementara itu Kajari Badung Hari Wibowo mengatakan pendampingan yang diminta oleh Pemkab tersebut akan dituangkan dalam surat kuasa khusus bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dan pelaksanaannya akan dibackup oleh bidang intelijen dengan tujuan agar program dana desa di masa Covid-19 ini dapat segera terserap dan terlaksana secara padat karya tunai sehingga dapat menghidupkan ekonomi masyarakat desa yang terpuruk akibat Covid-19.

Baca Juga:  Bupati Adi Arnawa dan Wabup Bagus Alit Sucipta Tinjau dan Rakor di RS. Unud

Kejaksaan Negeri Badung mendorong agar para Perbekel semaksimal mungkin menggunakan dana APBDes untuk penanganan Covid-19. “Kami Kejaksaan Negeri Badung mendorong agar Pemerintah Desa semaksimal mungkin mempergunakan dana APBDes untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Badung,” kata Hari Wibowo.

Hal ini menurutnya, sesuai dengan aturan diantaranya Surat Edaran (SE) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) No 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa dan yang lainnya.

Baca Juga:  Kebijakan Humanis Bupati Badung, Bantuan Rp1 Juta untuk Penyandang Disabilitas dan ODGJ Dinilai Tepat Sasaran

Dalam kesempatan tersebut Kajari Badung juga menekankan agar Perbekel menggunakan dana APBDes secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. “Untuk mendukung semangat para Perbekel supaya dapat bekerja dengan tenang dan nyaman, Kejari Badung akan memberikan Pendapat Hukum/Legal Opinion dalam hal perubahan APBDes untuk penanggulangan Covid-19,” jelasnya. (HB)

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR