Selebgram Asal Jakarta, Diduga Pesta Narkoba di Vila

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Perempuan cantik asal Jakarta, Syiva alias Syivangel (23) digerebek saat pesta narkoba dengan tiga orang temannya di vila di Jalan Batubelig, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Rabu (6/1) malam. Yang mengejutkan, Syivangel mengkonsumsi narkoba jenis baru yang efeknya sangat mengerikan dan berbahaya.

“Narkoba yang disita dari tersangka berbentuk tamblet dengan kandungan P-Flouro Fori. Efeknya lebih keras dari ekstasi dan bisa mematikan jika dikonsumsi oleh orang yang tak pernah mengenal narkoba,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Senin (25/1/2020).

Baca Juga:  Dua Warga Asing Selundupkan Narkoba dan Obat Bius ke Bali

Menurut Jansen, tersangka digerebek sekitar pukul 23.00 bersama tiga temannya, yakni dua pria Johki (24) dan Ravee (21) serta seorang perempuan Allyssa (20). “Jadi di lokasi ada dua pria dan dua perempuan termasuk tersangka Syivangel. Ketiga tersangka lainnya masih berstatus mahasiswa. Mereka ke Bali untuk liburan,” bebernya.

Saat digeledah, petugas menyita barang bukti 4 butir tablet dan 3 pecahan tablet P-Flouro Fori dengan berat 1,90 gram. Menurut tersangka, barang tersebut mereka membeli dari seseorang bernam Bli, seharga Rp 650.000 perbutir. Dan tersangka sudah 3 bulan mengkonsumsi barang tersebut. “Alasanya mengkonsumsi untuk senang-senang saat liburan bersama teman-temannya di Bali,” tegasnya.

Baca Juga:  Doakan Kemerdekaan Rakyat Palestina, UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar Gelar Doa Bersama

Dikatakan Jansen, kasus tersebut terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat jika di vila di Jalan Batubelig, Kuta Utara, sering dijadikan transaksi narkoba. Selanjutnya selama beberapa hari melakukan penyelidikan di tempat tersebut, kemudian petugas melihat para tersangka berada di vila. “Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar villa, petugas menemukan barang bukti narkoba,” tegasnya.

Baca Juga:  World Water Forum ke-10 Sepakati Perkuat Manajemen Pengurangan Risiko Bencana

Akibatnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta sampai Rp 8 milyar. “Tersangka belum pernah dihukum dan merupakan pecandu,” imbuhnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR