Selama Libur Lebaran 2026, Sejumlah Sistem Pembayaran Bank Indonesia Tidak Beroperasi

Iklan Home Page

Jakarta, Baliwakenews.com

Bank Indonesia menetapkan penyesuaian kegiatan operasional selama periode Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Pengaturan ini dilakukan untuk menyesuaikan hari libur nasional dan cuti bersama sekaligus memastikan layanan sistem pembayaran tetap tersedia bagi masyarakat.

Penyesuaian operasional tersebut berlaku mulai Rabu, 18 Maret 2026 hingga Selasa, 24 Maret 2026.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso menjelaskan bahwa sejumlah sistem utama Bank Indonesia tidak beroperasi sementara selama periode libur Lebaran.

Baca Juga:  Buleleng Tembus Papan Atas Daya Saing Nasional, Raih Skor IDSD 3,84 dari BRIN

Beberapa layanan yang dihentikan sementara antara lain BI‑RTGS, BI‑SSSS, dan BI‑ETP.

Selain itu, Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia juga tidak beroperasi selama periode tersebut.

“Seluruh layanan penyelenggaraan BI-RTGS, BI-SSSS, BI-ETP, serta SKNBI tidak beroperasi selama periode libur Idulfitri,” jelasnya dalam keterangan resmi, Senin (9/3/2026).

Namun demikian, masyarakat masih dapat melakukan transaksi digital melalui BI‑FAST yang tetap beroperasi penuh selama periode libur.

Selama masa libur Idulfitri, Bank Indonesia juga meniadakan seluruh layanan kas. Selain itu, transaksi operasi moneter Rupiah maupun valuta asing juga tidak dilakukan.

Baca Juga:  Saudi Airlines Mendarat Perdana di Ngurah Rai, Gubernur Koster Ingatkan Kebijakan PWA

Dalam periode tersebut, Bank Indonesia juga tidak menerbitkan kurs acuan seperti Jakarta Interbank Spot Dollar Rate serta kurs acuan non-USD/IDR.

Sebagai referensi nilai tukar, Bank Indonesia akan menggunakan kurs hari kerja terakhir sebelum periode libur.

Selain itu, indikator suku bunga pasar uang Indonesia Overnight Index Average beserta turunannya juga tidak diterbitkan selama periode tersebut.

Baca Juga:  Identifikasi Korban Pesawat Jatuh di Pohuwato, Polda Gorontalo Kerahkan Tim Inafis

Bank Indonesia memastikan seluruh layanan operasional akan kembali berjalan normal pada Rabu, 25 Maret 2026.

“Meski demikian, pengaturan operasional di masing-masing lembaga sektor keuangan tetap menjadi kewenangan dan pertimbangan masing-masing institusi, ” ujarnya.

Pengumuman ini merujuk pada keputusan bersama tiga menteri mengenai penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR