Tabanan, Baliwakenews.com
Maraknya pelanggaran tata ruang di Kabupaten Tabanan memicu sorotan tajam DPRD. Komisi I DPRD Tabanan mendesak pemerintah daerah segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur mekanisme sanksi administratif bagi pelanggar tata ruang.
Desakan itu muncul setelah DPRD menemukan berbagai pelanggaran di lapangan, termasuk bangunan tanpa izin yang jumlahnya tidak sedikit. Bahkan dalam satu desa di Kecamatan Kediri ditemukan belasan bangunan yang berdiri tanpa izin resmi.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani mengatakan regulasi tersebut mendesak disusun agar pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindak pelanggaran pemanfaatan ruang.
“Perlu ada ketegasan dan langkah progresif dari OPD terkait untuk menindaklanjuti persoalan di daerah terutama soal pelanggaran tata ruang. Jangan sampai rapat kerja hanya menyampaikan hal-hal administratif tanpa bukti riil tindakan di lapangan,” kata Omardani seusai rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah di Ruang Rapat DPRD Tabanan, Rabu, 11 Maret 2026.
Menurut dia, selama ini penertiban pelanggaran tata ruang kerap terkendala karena belum adanya Perbup yang secara khusus mengatur mekanisme pemberian sanksi administratif. Akibatnya, berbagai pelanggaran yang terjadi di lapangan sulit ditindak secara tegas.
Karena itu Komisi I meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama OPD terkait segera menyusun regulasi tersebut agar setiap pelanggaran memiliki konsekuensi hukum yang jelas.
Selain soal regulasi, DPRD juga menyoroti lemahnya pendataan bangunan di sejumlah desa. Hal itu terungkap saat Komisi I melakukan inspeksi mendadak di wilayah Kecamatan Kediri beberapa hari lalu.
Omardani mengatakan pada awalnya tidak ditemukan data bangunan di kawasan yang disidak. Namun setelah Satuan Polisi Pamong Praja turun langsung ke lapangan, justru ditemukan sejumlah bangunan yang berdiri tanpa izin.
“Awalnya tidak ada data, tetapi setelah Satpol PP turun ke lapangan malah ditemukan belasan bangunan tanpa izin di satu desa,” ujarnya.
Temuan itu, kata dia, menunjukkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap proses perizinan masih rendah. Kondisi tersebut juga menandakan lemahnya pengawasan dan pendataan di tingkat desa.
Karena itu DPRD meminta OPD terkait segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh bangunan di desa-desa di Kabupaten Tabanan. Pendataan tersebut dinilai penting sebagai dasar penertiban sekaligus pengawasan tata ruang di daerah.
Komisi I berharap dengan adanya Perbup yang mengatur sanksi administratif, pemerintah daerah dapat bertindak lebih tegas terhadap pelanggaran tata ruang sehingga tidak semakin meluas di masa mendatang.BWN-06


































