Denpasar, Baliwakenews.com
Gubernur Bali, Wayan Koster memberikan peringatan tegas kepada seluruh kepala desa dan lurah se-Kota Denpasar untuk mempercepat pengelolaan sampah berbasis sumber. Bahkan ia menargetkan sampah organik harus sudah selesai ditangani langsung dari sumbernya paling lambat 31 Maret 2026.
Penegasan tersebut disampaikan Koster saat memberikan arahan kepada kepala desa dan lurah se-Kota Denpasar dalam rapat percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber di Gedung Sewaka Dharma, Lumintang, Denpasar, Senin (9/3/2026) pagi.
Menurut Koster, persoalan sampah kini telah menjadi isu strategis yang mendesak, tidak hanya bagi Bali tetapi juga secara nasional bahkan internasional. Jika tidak ditangani secara serius, sampah dapat berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, hingga perekonomian.
“Penanganan sampah adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, hingga produsen harus bergerak bersama,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa Bali sebenarnya telah memiliki berbagai regulasi kuat dalam menangani sampah. Salah satunya adalah Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbulan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, styrofoam, dan sedotan plastik.
Menurut Koster, kebijakan larangan sedotan plastik telah berjalan cukup baik. Namun penggunaan kantong plastik masih banyak ditemukan, terutama di pasar tradisional.
“Di pasar modern sudah bagus penerapannya, tapi di pasar tradisional penggunaan tas kresek masih sering terjadi,” ujarnya.
Selain itu, Pemprov Bali juga telah menerbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber di berbagai sektor, mulai dari hotel, restoran, mall, tempat ibadah, lembaga pendidikan, pasar tradisional, hingga desa.
Namun implementasi kebijakan tersebut sempat terhambat akibat pandemi Covid-19.
“Mau kita genjot, tiba-tiba tahun 2020 terjadi Covid-19. Fokus pemerintah saat itu beralih pada penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi,” jelas Gubernur asal Buleleng tersebut.
Setelah kembali memimpin Bali, Koster kemudian menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, sebagai gerakan bersama untuk mewujudkan Bali yang hijau, bersih, indah, dan berkelanjutan.
Gerakan tersebut menekankan pentingnya pengelolaan sampah dari sumbernya, yakni melalui pengurangan, pemilahan, dan pengolahan sampah sejak dari rumah tangga, perkantoran, pelaku usaha hingga kawasan publik.
Koster menilai secara regulasi Bali, khususnya Kota Denpasar, sebenarnya sudah sangat siap dalam menangani masalah sampah.
“Dari sisi kebijakan, Denpasar sangat lengkap regulasinya dibandingkan daerah lain di Bali,” katanya.
Namun ia menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada aturan, melainkan pada komitmen bersama seluruh pihak untuk melaksanakannya secara konsisten.
Bahkan Koster mengungkapkan bahwa persoalan TPA Suwung kini telah masuk tahap penyidikan. Sesuai penegasan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, mulai April 2026 TPA Suwung hanya diperbolehkan menerima sampah anorganik atau residu.
Artinya, sampah organik wajib diselesaikan di tingkat sumber, baik rumah tangga, kawasan perumahan, kawasan pariwisata, hingga desa dan kelurahan.
“Jangan sampai kepala daerah menjadi tersangka. Kita tidak ingin ada yang jadi tersangka. Ini tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Koster pun mengajak seluruh pihak bergotong royong menjaga alam Bali sebagai bagian dari visi pembangunan Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yakni menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta seluruh isinya.
“Keberhasilan Gerakan Bali Bersih Sampah akan menjadi warisan penting bagi generasi mendatang, bukan hanya untuk Bali, tetapi juga untuk Indonesia dan dunia,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam laporannya menyampaikan bahwa permasalahan sampah di Kota Denpasar memang sangat mendesak untuk segera ditangani.
Pemerintah Kota Denpasar sendiri telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah yang mewajibkan masyarakat memilah dan mengolah sampah mulai dari rumah.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Denpasar juga menerbitkan Instruksi Wali Kota Denpasar Nomor 100.3.4.3/1/HK Tahun 2026 tentang pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap pengelolaan sampah berbasis sumber benar-benar dapat berjalan efektif di tingkat masyarakat. BWN-03






























