Pengusaha Akomodasi di Kutuh Wajib Bangun Teba Modern, Sampah Tak Dipilah Tak Akan Diangkut

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Kalangan pengusaha akomodasi di Desa Kutuh kini memegang peran penting dalam upaya penanganan sampah berbasis sumber. Pemerintah Desa Kutuh menegaskan, setiap pelaku usaha pariwisata wajib membangun teba modern di lingkungan usahanya sebagai bagian dari program “Desa Kutuh Merdeka Sampah.”

Kebijakan tegas tersebut disampaikan langsung oleh Perbekel Desa Kutuh, I Wayan Mudana, dalam pertemuan bersama para pemilik dan pengelola akomodasi pada Selasa (6/1/2026). Dalam kebijakan ini, pengusaha tidak hanya didorong, tetapi diwajibkan berkontribusi aktif dalam sistem pengelolaan sampah desa. “Usaha yang tidak memiliki teba modern dan tidak melakukan pemilahan sampah, sampahnya tidak akan diangkut ke TPS3R,” tegas Mudana.

Baca Juga:  Puluhan Sispala Satu Atap Satu Tanah Berbagi Kebahagian di Bulan Ramadan

Langkah ini merupakan bagian dari strategi pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir yang tengah dibangun Desa Kutuh. Pemerintah desa sendiri telah menyiapkan infrastruktur pendukung berupa TPS3R yang dilengkapi dua unit mesin Motah untuk mengoptimalkan proses pengolahan. Namun menurut Mudana, keterlibatan pengusaha menjadi kunci agar sistem tersebut berjalan efektif.

Mantan Ketua BPD Desa Kutuh ini menilai, sektor usaha—terutama akomodasi pariwisata—merupakan salah satu penyumbang volume sampah yang signifikan. Karena itu, pengelolaan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada warga. “Pengusaha harus ikut bertanggung jawab dari sumbernya,” ujarnya.

Baca Juga:  Penandatanganan MoU Jasa Lingkungan Forum TJSP Badung Dengan Kelompok Tani Jempanang Lestari dan Pelaku Usaha/Wisata

Selain menyasar pelaku usaha, desa juga mendorong penerapan teba modern di tingkat rumah tangga. Saat ini, Pemerintah Desa Kutuh tengah merancang pembangunan seratusan teba modern yang akan tersebar di rumah-rumah warga sebagai solusi pengelolaan sampah organik.

Kebijakan pemilahan sampah pun diberlakukan secara menyeluruh. Baik warga maupun pengusaha yang tidak melakukan pemilahan akan dikenakan sanksi layanan berupa penghentian pengangkutan sampah. “Kunci penanganan sampah ada pada kesadaran sejak dari rumah dan tempat usaha. Kalau tidak dipilah, pengolahan di TPS3R tidak akan maksimal,” kata Mudana.

Baca Juga:  Wabup Suiasa Paparkan Capaian Pelayanan Publik Kepada ORI

Melalui kebijakan ini, Desa Kutuh menempatkan pengusaha sebagai mitra sekaligus penanggung jawab dalam pengelolaan sampah berkelanjutan. Pendekatan tegas namun terstruktur ini diharapkan mampu menjadikan Desa Kutuh sebagai desa percontohan pengelolaan sampah berbasis kolaborasi masyarakat dan pelaku usaha, bukan sekadar mengandalkan fasilitas pengolahan. BWN-04

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR