Denpasar, Baliwakenews.com
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki Kelompok Kerja (Pokja) Newsroom Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), setelah pengurusnya resmi dilantik langsung oleh Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, Jumat (10/7/2026).
Pelantikan yang berlangsung di Kantor DPD RI Provinsi Bali itu menjadi langkah awal penguatan sinergi antara SMSI dan Kejaksaan Agung RI dalam mengawal tata kelola pemerintahan desa agar lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari persoalan hukum.
Firdaus menjelaskan, Pokja Newsroom Jaga Desa dibentuk sebagai pusat koordinasi, publikasi, edukasi, serta literasi hukum bagi desa-desa di seluruh Indonesia. Struktur organisasi akan terhubung mulai dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota sehingga setiap persoalan yang muncul di desa dapat dipantau dan ditangani secara berjenjang.
“Di pusat ada newsroom nasional, kemudian ada koordinator Pokja di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Setiap kabupaten cukup memiliki satu koordinator sebagai penghubung,” ujar Firdaus saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang digelar SMSI Pusat.
Menurutnya, pembentukan Pokja ini bertujuan mencegah persoalan di tingkat desa berkembang menjadi kasus hukum. Berbagai persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa, aset desa, hingga administrasi pemerintahan akan diintegrasikan melalui jaringan Pokja Newsroom Jaga Desa di seluruh Indonesia.
“SMSI Bali menjadi pengurus pertama yang dilantik dalam program Newsroom Jaga Desa ini,” tegas Firdaus.
Ia menambahkan, program Jaga Desa merupakan inisiatif Kejaksaan Agung RI yang memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan aset negara di tingkat desa. Melalui pendampingan hukum sejak dini, pemerintah desa diharapkan mampu mengelola aset dan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku sehingga potensi penyimpangan dapat dicegah.
Firdaus menegaskan, penyelesaian persoalan hukum diupayakan dilakukan terlebih dahulu di tingkat daerah melalui koordinasi antara pemerintah kabupaten/kota, kejaksaan, dan pemerintah desa.
“Kalau persoalan bisa diselesaikan di daerah melalui koordinasi dengan bupati dan kejaksaan, tentu tidak perlu sampai ditangani di tingkat pusat,” jelasnya.
Program Jaksa Garda Desa sendiri dirancang untuk memberikan pendampingan, pengawalan, konsultasi, dan penyuluhan hukum kepada aparat desa dalam mengelola dana maupun aset desa. Kehadirannya diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus mencegah tindak pidana korupsi.
Firdaus juga menegaskan bahwa Pokja Newsroom Jaga Desa merupakan bagian dari program intelijen Kejaksaan Agung RI yang melibatkan SMSI sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi dan edukasi kepada masyarakat.
Pelantikan pengurus Pokja Newsroom Jaksa Garda Desa Provinsi Bali periode 2026–2029 dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Pusat Pokja Newsroom Jaksa Garda Desa Nomor 01/KPTS/Pokja/Jaga Desa-Pusat/VII/2026.
Dengan terbentuknya Pokja ini, Bali menjadi daerah percontohan nasional dalam membangun kolaborasi antara media, kejaksaan, dan pemerintah desa untuk menciptakan tata kelola desa yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari persoalan hukum. BWN-03

































