Mangupura, baliwakenews.com
Pelarian MJ (47) berakhir di ujung barat Pulau Bali. Pria asal Bekasi itu ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Jumat (12/12), saat hendak menyeberang ke Jawa, sehari setelah diduga menganiaya seorang perempuan di Kuta, Badung.
Kapolsek Kuta, Kompol Agus Riwayanto Diputra, mengatakan, penangkapan itu berkat koordinasi cepat antar-polisi dan informasi ciri-ciri pelaku yang diperoleh dari penyelidikan. “Kami berhasil mengamankan MJ sebelum sempat menyeberang ke Jawa,” ujarnya.
Korban, BA (47), mengalami memar di bahu, bengkak di sekitar mata, dan benjolan di kepala akibat dipukul tangan kosong dan dihantam teko pemanas air. Agus menyebut, konflik antara pelaku dan korban bukan pertama kali, namun kekerasan kali ini lebih brutal.
MJ mengakui perbuatannya dan kini ditahan di Mapolsek Kuta. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara maksimal dua tahun delapan bulan. Penangkapan ini menutup upaya pelarian MJ, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kekerasan yang mencoba melarikan diri. BWN-01


































