Bekerja Sebagai Terapis Spa di Kuta, Empat WN Vietnam Dideportasi

Iklan Home Page

Badung, baliwakenews.com

Kantor Imigrasi Ngurah Rai menindak tegas empat orang asing asal Vietnam yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai terapis spa di salah satu tempat usaha di wilayah Kuta. Keempatnya telah dideportasi ke negara asal pada Rabu, 29 Oktober 2025, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Tindakan ini berawal dari hasil operasi intelijen keimigrasian yang dilakukan oleh BidangIntelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada Jumat, 24 Oktober 2025. Operasi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti informasi terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing di sebuah spa, Kuta.

Dari hasil operasi dan pemeriksaan di lapangan, ditemukan empat orang warga negara Vietnam yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya. Keempatnya adalah NNKT (perempuan, 46 tahun), pemegang ITAS Investor; NGHN(perempuan, 18 tahun), pemegang Visa on Arrival (VOA); THL (perempuan, 42 tahun),pengguna Bebas Visa Kunjungan; dan THN (perempuan, 44 tahun), pengguna Bebas VisaKunjungan.

Baca Juga:  Palebon Utamaning Utama Ida Rajadewata: Perjalanan Agung Seorang Raja, Pemimpin, dan Sulinggih

Dalam pemeriksaan awal, keempatnya mengaku bekerja sebagai terapis spa di lokasi tersebut, meskipun izin tinggal yang dimiliki tidak memperbolehkan untuk melakukan kegiatan bekerja. Berdasarkan temuan tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menyimpulkan bahwa keempat WNA tersebut melanggar Pasal 75 ayat (1)Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.

Baca Juga:  Pemuda Tabanan Ukir Prestasi di Harbin International Snow Sculpture Competition

Selanjutnya, mereka dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan diajukan ke dalam daftar cekal. Keempatnya telah dipulangkan ke Vietnam menggunakan maskapai VietJet Air dengan rute Denpasar–Ho Chi Minh pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Raja Ulul Azmi Syahwali,menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan hasil koordinasi dan pengawasan rutinterhadap keberadaan orang asing di wilayah Bali. “Keempatnya mengaku bekerja sebagaiterapis spa tanpa izin yang sah. Kami terus memperkuat fungsi intelijen dan pengawasanagar pelanggaran serupa tidak terulang. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktifmelaporkan jika menemukan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian,” ujarnya.

Baca Juga:  Buka Kembali Setelah Pandemi, Summer Treat Uluwatu Tawarkan Ini  

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko,menegaskan bahwa Imigrasi akan terus menjalankan fungsi penegakan hukum keimigrasiansecara konsisten.“Penegakan hukum keimigrasian tidak hanya memberikan efek jera bagi pelanggar, tetapijuga memastikan bahwa keberadaan orang asing di wilayah Bali tetap tertib dan sesuaidengan peraturan yang berlaku,” tegasnya. BWN-04

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR