Rapat Paripurna ke-10 DPRD Bali Setujui 4 Ranperda Provinsi Bali

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, DPRD Provinsi Bali menyetujui 4 rancangan peraturan daerah (Raperda) Provinsi Bali menjadi peraturan daerah (Perda) di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Selasa 28 Oktober 2025. Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, didampingi Wakil Ketua I, Wayan Disel Astawa, dan Wakil Ketua III, I Komang Nova Sewi Putra, serta dihadiri Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta.

Raperda yang disetujui yaitu Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055; Raperda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata berbasis Aplikasi di Provinsi Bali; Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik; dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali.

Putu Yuli Artini saat membacakan Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055 mengatakan bahwa Raperda ini sebagai pedoman menyelaraskan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diselenggarakan secara terencana dengan memperhatikan karakteristik ekosistem wilayah Provinsi Bali dengan pendekatan holistik-tematik, partisipatif, spasial, dan terintegrasi dalam tiga dimensi pembangunan daerah. Yaitu, menjaga kesucian alam, melestarikan budaya yang lokal, dan memelihara keunggulan manusia Bali.

Baca Juga:  Sukseskan Tourism Levy, Konjen Australia Dukung Penuh Gebrakan Gubernur Koster

“Penyusunan Raperda ini memiliki nilai strategis sebagai payung hukum untuk penyusunan arah pembangunan daerah yang berkelanjutan tertuang pada RPJPD dan RPJMD, serta juga dalam rangka penyusunan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota,” ucapnya.

Terkait Raperda Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata berbasis Aplikasi, bertujuan untuk menata keberadaan vendor-vendor angkutan sewa khusus. Isinya membuat standarisasi tarif yang layak, rekrutmen driver dengan KTP beralamat di Bali, kendaraan wajib berpelat DK, adanya standarisasi kompetensi para driver pariwisata wajib memiliki pengetahuan tentang pariwisata budaya Bali, dan menggunakan label resmi pada setiap kendaraan yang digunakan.

Baca Juga:  Winger Bali United, Rahmat Arjuna Miliki Misi Ingin Tembus Timnas

Soal Raperda Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik, I Nyoman Suwirta mengatakan masih banyak pihak yang belum memahami secara utuh mengenai makna keterbukaan informasi publik, yang sering kali disalahartikan sebagai kebebasan tanpa batas. Terutama, masih terdapat kesalahpahaman terkait perbedaan konsep dan prinsip antara informasi yang bersifat terbuka dengan informasi yang dikecualikan, serta dampak peran media sosial terhadap konstruksi sosial dan budaya
masyarakat.

“Oleh karena itu, penting untuk menegaskan kembali pentingnya pembentukan dan penguatan komitmen bersama dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Salah satu tujuannya untuk enjamin hak atas informasi sebagai salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum nasional maupun internasional,” tandasnya.

Sementara Raperda Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali, Koordinator Pembahas I Wayan Tagel Winarta, mengatakan secara ekonomi, pembangunan kawasan ini merupakan investasi jangka panjang dengan nilai investasi awal berupa imbreng aset tanah dan bangunan inti senilai Rp5,004 triliun, serta tambahan penyertaan modal dari Pemprov Bali dalam bentuk tunai yang telah disepakati senilai total Rp900 miliar dengan pendekatan multiyears sampai tahun 2027.

Baca Juga:  ELING dan Bala Sikap, Menghidupkan Spirit Prajurit Desa Munggu di PKB 2026

Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta saat membawakan sambutan Gubernur Bali menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja keras dan kerja sama DPRD Bali dalam pembahasan 4 Raperda ini. “Dengan telah disetujuinya 4 Raperda ini selanjutnya akan kami sampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk difasilitasi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” pungkasnya. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR