Denpasar, baliwakenews.com
Dugaan kericuhan yang mewarnai Paruman Agung Desa Adat Bugbug, Karangasem, saat penetapan Kelihan Desa periode 2025–2030 berujung laporan resmi ke SPKT Polda Bali, Senin (22/9).
Kericuhan terjadi pada Minggu (21/9) ketika paruman menetapkan I Nyoman Purwa Ngurah Arsana sebagai Kelihan Desa Adat Bugbug periode 2025–2030. Suasana sempat memanas akibat adanya penolakan dari kelompok yang tidak sepakat dengan hasil paruman, hingga memicu aksi saling dorong dan perusakan fasilitas. Ratusan personel Polres Karangasem, Brimob Polda Bali, serta TNI diturunkan untuk mengendalikan situasi.
Purwa Arsana, selaku Kelihan Desa terpilih, melaporkan dua orang berinisial GPA dan KAA yang diduga sebagai provokator. “Kami laporkan dua oknum karena diduga melakukan provokasi hingga timbul perbuatan anarkis yang merusak sarana paruman dan menimbulkan ketakutan di masyarakat,” ujarnya. Laporan tersebut menggunakan Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun.
Tim Hukum Desa Adat Bugbug, I Nengah Adi Susanto (Jro Ong), menegaskan paruman telah berjalan sesuai perarem desa serta regulasi yang berlaku. Ia menilai surat penundaan dari MDA Provinsi Bali tidak mengikat, sehingga proses pengadegan tetap sah dilakukan. “Paruman ini legal dan telah mendapat nomor registrasi dari Dinas PMA Provinsi Bali,” tegasnya.
Sebelumnya Video di sejumlah media sosial beredar luas, mengenai kericuhan dalam paruman agung yang hendak menetapkan I Nyoman Purwa Ngurah Arsana sebagai Kelian Desa Adat Bugbug periode 2025-2030.warga yang mengikuti paruman diwarnai aksi saling dorong, hingga membuat 350 jajaran dipimpin Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward, dibantu personel Brimob Polda Bali dan TNI turun tangan. Namun begitu, situasi berakhir secara kondusif. BWN-05

































