Denpasar, baliwakenews.com
Mengkritisi pemerintah di negara demokrasi merupakan hal yang wajar. Namun beda cerita jika menyampaikan pandangan dengan cara menghina atau memfitnah. Sebab urusan bisa panjang.
Seperti dua akun Facebook yang dilaporkan ke Dit. Reskrimsus Polda Bali atas dugaan penghinaan dan menyebarkan berita bohong yang ditunjukan terhadap Gubernur Bali I Wayan Koster.
Dan laporan tersebut dilayangkan oleh mantan anggota DPRD Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai, Senin (21/12).
Dua nama akun yang dilaporkan adalah Sudiasa Wayan dan Made Nanda karena dinilai menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian. “Saya melapor atas inisiatif pribadi. Tidak disuruh oleh orang lain, termasuk pak gubernur,” kata pria yang mengaku pernah tiga kali menjabat sebagai anggota dewan ini.
Dewa Nyoman menganggap postingan Sudiasan Wayan pada 17 Desember 2020 lalu adalah menyebarkan berita bohong. Postingan tersebut bertuliskan “Gubernur Bali menghimbau seluruh anak muda di Bali agar mabuk di malam tahun baru dan diusahakan sampe benar-benar mabuk”.
Sementara postingan akun bernama Made Nanda, Dewa Nyoman menganggap melakukan penghinaan terhadap Koster. Dengan postingannya, “Makan kelengkeng sambil naik Scooter. nakleng Koster”. “Menurut saya ini keteralaluan. Ini penghinaan. Dan meresahkan masyarakat. Kami sebagai masyarakat memberikan dukungan kepada polisi untuk memangil beliau-beliau itu agar nantinya bisa disadarkan,” bebernya. BWN-01

































