Cek Proyek Hotel Tibubeneng, Dewan Badung Minta Investor Lengkapi Izin Sebelum Membangun

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Wakil rakyat di DPRD Badung mendatangi proyek Magnum Resort Berawa di Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Rabu (11/6). Kunjungan kerja lapangan ini dalam rangka tertib Administrasi Perijinan, Pembangunan Insprastruktur, Pembuangan Limbah dan Pajak Retribusi Daerah dalam berusaha di Gumi Keris.

Kehadiran legislator yang terdiri dari Wakil Ketua Komisi I, I Gusti Lanang Umbara, Ketua Komisi III, I Made Ponda Wirawan, dan Anggota Komisi I, I Wayan Puspa Negara turut didampingi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Datpol PP Kabupaten Badung dan perangkat desa terkait.

Baca Juga:  Komisi IV DPRD Badung Apresiasi Program Beasiswa Nak Badung

Dalam kunjungan lapangan tersebut terungkap proyek yang berada di kawasan pariwisata ini merupakan Penanaman Modal Asing (PMA), sehingga menjadi kewenangan pusat. Namun, Lanang Umbara mengatakan proses pembangunannya belum dilengkapi dengan izin dasar sesuai dengan perundang-undangan, seperti Amdal.

“Izin dasarnya saja tidak dipenuhi. Seperti disampaikan kabid LHK ini baru proses Amdal, amdalnya belum selesai otomatis perizinannya belum terpenuhi. Namun karena ini PMA tentunya kewenangan Amdalnya ada di Pusat, namun pusat telah melimpahkan ke provinsi dan provinsi sekarang tidak berani menangani, karena di lapangan telah terlaksana pembangunan,” jelasnya.

Baca Juga:  Tim KemenPAN-RB Nilai Indeks Reformasi Birokrasi dan SAKIP Pemprov Bali

Menurutnya, pihaknya telah mengutus Dinas LHK untuk berkoordinasi dengan dinas terkait di provinsi untuk memohon surat resmi penutupan. Sebab, jika Dinas LHK merekomendasikan penutupan pihaknya akan melakukan langkah penutupan.

“Kalau itu tidak (penutupan -red) kita di daerah juga telah menjalankan SOP dengan melayangkan teguran dari Satpol PP Badung sebanyak dua kali. Tinggal menunggu surat peringatan ketiga, jika tidak memenuhi perizinan satpol PP Badung berhak juga memasang Satpol PP Line disini,” jelasnya.

Namun demikian, pihaknya memberikan kesempatan dua minggu kedepan, jika dalam tengat waktu yang ditentukan belum dapat terpenuhi pihaknya akan menghentikan seluruh kegiatan proyek. Namun demikian, berdasarkan zonasi telah sesuai dengan peruntukan hanya saja izin belum dilengkapi.

Baca Juga:  Listibya Kutsel Gelar Kegiatan Budaya di Nusa Dua, Ada Lomba Miniatur dan Ngarak Ogoh-Ogoh

Andi Nahak selaku konsultan perizinan yang mewakili pihak manajemen Magnum Resort Berawa mengakui, pihaknya telah mengurus izin, namun sedikit terhambat karena adanya perubahan aturan baru dari pusat ke provinsi. “Kami mohon maaf, kami mengakui kesalahan itu (membangun -red) kami akan segera melakukan pemenuhan izin, ” ucapnya.BWN-05

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR