Berikan Pelayanan Prima Wajib Pajak, BPKPD Buleleng Gunakan Sistem Jemput Bola dan Digitalisasi

Iklan Home Page

Singaraja, baliwakenews.com

Membahas berbagai hal tentang urusan pemungutan dan pengelolaan pajak di Kabupaten Buleleng, Dinas Kominfosanti Buleleng melalui program podcast B-KOM (Bincang Komunikasi), mengundang narasumber dari Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKBD) Buleleng dengan topik “Sweet Ngopay” NGobrol Santuy di Buleleng Command Center Dinas Kominfosanti Buleleng, Kamis, 13 Maret 2025.

Kepala Bidang Pelayanan dan Pendataan, Ayu Sri Susantiani,SE., MAP., menerangkan Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam hal pemungutan berbagai jenis pajak senantiasa memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh masyarakat. Termasuk juga pemberian keringanan kepada wajib pajak khusus kepada lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang termuat dalam Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021.

Pihaknya menyampaikan sampai dengan tahun 2025, Pemkab Buleleng telah memberikan keringanan biaya pajak LP2B sebanyak 26 ribu SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang).

“Spesifikasinya kita pakai data peta RT RW dari Dinas PUTR Buleleng yang sebelumnya melalui kajian dari tim Dinas Pertanian Buleleng. Wajib pajak akan menerima lembar SPPT itu dari Perbekel, Kelian Desa atau Kelian Subaknya di masing-masing desa/kelurahan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Fakultas Teknik dan Perencanaan Unwar, Launching dan Kuliah Umum Program Studi Program Profesi Insinyur

Kepala Bidang Penagihan dan Evaluasi Pajak Daerah, I Gusti Putu Sudiana,SE.,MAP menambahkan, penetapan PBB P2 (Pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan) disesuaikan nilainya dengan nilai jual objek pajak (NJOP) untuk kemudian dicetak massal.

Terkait pendistribusiannya melibatkan pemerintah desa/kelurahan, kelian adat dan kelian subak di wilayah masing-masing. Hal itu dilakukan untuk mempercepat pendistribusian SPPT ke lokasi wajib pajak. Selain itu, BPKPB Buleleng juga menyediakan layanan berbasis digital pada laman website: http://bpkpd.bulelengkab.go.id/ dan aplikasi Pan-G Denbukit untuk mempermudah mencetak SPPT dimanapun dan kapanpun tanpa harus menunggu penjadwalkan pendistribusian SPPT.

Disinggung terkait keberatan nominal SPPT yang dirasakan masyarakat, Kabid Sudiana menjelaskan biasanya keberatan itu bersumber dari perhitungan, NJOP atau penafsiran regulasi oleh wajib pajak itu sendiri. Untuk menuntaskan hal itu, pihaknya meminta wajib pajak untuk mengirim permohonan pengajuan pengurangan atau keberatan SPPT ke BPKPD Buleleng paling cepat 3 bulan setelah SPPT diterima oleh wajib pajak.

Baca Juga:  Dikenal Semua Kalangan, Koster Disapa Warga Hingga Turis Asing di Padangbai

Ditambahkan, pembayaran SPPT oleh wajib pajak sudah tertera di dalam SPPT dan dapat dibayarkan secara tunai maupun semi non tunai.

“Didalam SPPT sudah ada petunjuk lokasi pembayaran, jadi wajib pajak tidak perlu bingung. Datang langsung ke kantor kami juga bisa, atau pada saat kami melakukan jemput bola dalam program gebyar pajak ke desa-desa. Tiap bayar pajak hari Kamis, kami berikan gula pasir gratis sebanyak 1 Kg,” terangnya.

Kedepannya, Kadis Sudiana mengaku akan memperluas lagi kanal pembayaran pajak kepada wajib pajak melalui kerjasama dengan BUMDES masing-masing dan khusus kepada LP2B dapat melakukan pembayaran pajak usai panen tanpa harus menunggu jadwal.

Baca Juga:  Gung Balang dan Istri Tewas dengan Lukas Tusukan di Rumahnya

Terkait program terbaru BPKPD Buleleng, Kabid Ayu Sri menyampaikan bahwasannya Pemkab Buleleng melakukan kerjasama dengan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali prihal pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada tahun 2025.

Pihaknya mengaku pemungutan pajak itu dilakukan atas kerjasama juga dengan Polres Buleleng dan Jasa Raharja, sehingga pada saat kegiatan razia gabungan dan Samsat keliling di lapangan.

“Dalam pemungutan pajak itu dilakukan dengan cara door to door dan dibarengi dengan pemberian informasi jatuh tempo STNK, pajak mati dan program pemutihan pajak, ” pungkas Ayu Sri. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR