Saluran Subak di Canggu Ditutup, Fraksi PDIP DPRD Bali Dorong Investasi Yang Ramah Lingkungan

Iklan Home Page

Renon, baliwakenews.com

Alih fungsi lahan yang semakin menggila khususnya di wilayah Canggu dan sekitarnya, mendapat sorotan dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali. Pasalnya tidak hanya terjadi perubahan fungsi dari lahan pertanian ke akomodasi pariwisata, namun terjadi pelanggan besar yaitu penutupan saluran irigasi di wilayah Desa Canggu.

Menyikapi pelanggan tersebut, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali Made Supartha didampingi Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali Ni Luh Yuniati, Nyoman Suwirta, ddan Gusti Ngurah Gede Mahendra Jaya dalam keterangan pers di ruang Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali, Selasa 4 Februari 2025 mengatakan terhadap kegiatan-kegiatan alih fungsi yang dilakukan tentu tidak menerapkan sisi menjaga kelestarian sehingga perlu disikapi.

“Mencermati ancaman terhadap kerusakan irigasi lahan subak maka pemerintah khususnya pemerintah daerah wajib melakukan tindak lanjut terhadap lahan sawah yang dilindungi dengan mengenakan sanksi pidana atau administratif apabila terdapat kegiatan di atas lahan sawah yang dialihfungsikan ke non-sawah,” ujarnya.

Apalagi sampai dilakukan penutupan saluran irigasi di wilayah Desa Canggu. Maka Pemerintah Provinsi Bali sebagai satuan pemerintah berbasis wilayah terkait tata ruang wilayah Provinsi Bali, kemudian lingkup kewenangan Pemerintah Kabupaten Badung melalui instrumen dinas terkait yang melaksanakan kuasa pemerintahan seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perijinan, Badan Pendapatan Daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), instrumen Desa Dinas hingga Desa Adat termasuk Subak, dengan peranan dan lingkup kebijakan masing-masing untuk kemudian dapat segera menyikapi dan menanggapi konteks permasalahan tersebut, dan pada akhirnya dapat direkomendasikan suatu tindakan-tindakan yang patut dilakukan untuk menyelesaikan suatu permasalahan.

Baca Juga:  Dinas Pariwisata Kota Denpasar Gelar Pelatihan Pengelolaan Homestay/Pondok Wisata

“Kalau kemudian ditemukan unsur kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh siapa saja tentu hal tersebut merupakan perbuatan yang patut untuk dilakukan penertiban hingga proses penegakan hukum. Sehingga aktivitas irigasi subak tidak terganggu dan dapat melaksanakan fungsi subak untuk memenuhi instrumen produksi hasil pangan di wilayah tersebut kemudian tidak lagi mengancam kelestarian sistem subak yang merupakan kearifan lokal Bali,” tandasnya.

Provinsi Bali dan Kabupaten Badung pada dasarnya memang sangat memerlukan investor untuk berinvestasi namun terdapat batasan-batasan kearifan lokal Bali sebagaimana salah satu contoh pada sistem subak yang secara konseptual dan aktivitasnya tetap dilestarikan, yang sekaligus juga digunakan sebagai daya tarik yang tidak dimiliki oleh daerah lain.

Baca Juga:  Wabup Suiasa Motivasi Warga Terdampak Covid-19 Di Ayunan

“Sehingga investasi yang berorientasi menjaga lingkungan tentu sangat diharapkan, investor yang akan dan sedang berinvestasi tidak akan dihalangi ataupun dipersulit untuk mengusahakan suatu wilayah atau daerah. Namun Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten Badung sebagai kuasa pengguna kewenangan tentu telah mengetahui dan memahami perihal bentuk kegiatan apa saja yang dapat dilakukan dan tidak dapat dilakukan,” ujarnya.

Provinsi Bali dan Kabupaten Badung tentu masih menjaga kelestarian alam sebagai warisan kearifan lokal Bali sehingga investor yang akan dan sedang berinvestasi perlu untuk melakukan komunikasi secara berjenjang untuk memastikan segala bentuk kegiatan yang akan dan sedang dilakukan tidak menyebabkan rusaknya dan/atau terganggunya aktivitas lain yang tidak memiliki keterkaitan secara langsung namun tetap mendapatkan gangguan.

“Mencermati dinamika tersebut maka perlu direkomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten Badung untuk melakukan pembenahan struktural sebagai bagian dari evaluasi kinerja, penyegaran lembaga dan pematik semangat melaksanakan tujuan yang ingin dicapai. Sehingga dengan adanya penyegaran tersebut kemudian dapat dilakukan upaya-upaya tindak lanjut oleh Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten Badung dalam melaksanakan penertiban merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Baca Juga:  Anggota Komunitas Pecinta Alam Tenggelam di Pantai Double Six Seminyak

Prinsip Equality before the law perlu dikedepankan sebagai prinsip hukum yang menyatakan bahwa semua orang memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum atau sebagai kesetaraan di depan hukum. Dalam sistem hukum modern bahwa prinsip equality before the law merupakan prinsip fundamental yang dapat dipergunakan untuk menjamin bahwa semua orang adalah sama di hadapan hukum. Prinsip ini tidak memandang status sosial, ekonomi, ras, agama, atau latar belakang lainnya termasuk apakah mereka adalah masyarakat ataupun sebagai pemilik usaha atau investor.

“Sehingga hak-hak setiap orang, baik sebagai masyarakat ataupun sebagai pemilik usaha atau investor memiliki kesempatan yang sama untuk dilindungi, selain itu baik terhadap masyarakat ataupun sebagai pemilik usaha atau investor yang secara hukum dapat dinyatakan telah dilanggar maka terhadapnya wajib dimintakan pertanggungjawaban berupa penertiban hingga proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR