Desa Kubutambahan Dikukuhkan Sebagai Desa Percontohan Anti Korupsi di Bali

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Desa Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, resmi menjadi salah satu dari sembilan desa di Bali yang dikukuhkan sebagai Desa Percontohan Anti Korupsi dalam acara Penganugerahan Desa Percontohan Anti Korupsi Tingkat Kabupaten/Kota se-Bali yang digelar hari ini, Kamis 9 Januari 2025 di Gedung Ksirarnawa Art Center, Denpasar.

Desa-desa ini dinilai memenuhi lima fokus utama, yaitu penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, serta penerapan kearifan lokal. Penilaian dilakukan oleh tim yang melibatkan perangkat daerah Provinsi Bali meliputi Inspektorat Daerah, Dinas Kominfos, Dinas PMD, dan Dinas Dukcapil.

Baca Juga:  Universitas Warmadewa Jadi Tuan Rumah ICYSS 2024, Hadirkan 11 Negara dari 4 Benua

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Kumbul Kusdwidjanto, memberikan apresiasi atas keberhasilan Desa Kubutambahan dan desa-desa lainnya di Bali.

“Desa-desa ini menjadi contoh bahwa dengan integritas, tata kelola pemerintahan desa bisa berjalan dengan baik dan bebas dari korupsi,” katanya.

Kumbul juga mengapresiasi, di Indonesia hanya Provinsi Bali yang seluruh desa percontohan yang diajukan, dinyatakan layak hingga dikukuhkan.

Baca Juga:  Gubernur Koster: Dulu Larangan Plastik Kresek Ditolak, Sekarang Terbiasa Bawa Tas Belanja Sendiri

Program Desa Percontohan Anti Korupsi ini kata Kumbul telah diinisiasi sejak tahun 2021. Hingga kini, telah dibentuk 176 Desa percontohan di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, turut mengingatkan agar semangat antikorupsi ini terus dijaga. Desa yang telah dikukuhkan, diharapkan dapat terus berdedikasi terhadap pencegahan korupsi.

“Pencegahan adalah kunci utama. Kami berharap desa-desa ini bisa menjadi teladan bagi desa-desa lainnya, baik di Bali maupun secara nasional,” ujarnya.

Baca Juga:  Sembahyang Bersama di Pura Mas Ceti Ulun Tanjung Petitenget

Adapun 9 desa yang dikukuhkan pada hari ini, meliputi : Desa Punggul, Kabupaten Badung; Desa Awan, Kabupaten Bangli; Desa Kubutambahan, Kabupaten Buleleng; Desa Peliatan, Kabupaten Gianyar; Desa Ekasari, Kabupaten Jembrana; Desa Nyuh Tebel, Kabupaten Karangasem; Desa Aan, Kabupaten Klungkung; Desa Gubug, Kabupaten Tabanan; dan Desa Tegal Harum, Kota Denpasar. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR