Pria di Buleleng Terlibat Kasus Pencurian Sepeda Motor dan Pembakaran Rumah, Ditangkap Polisi

Iklan Home Page

Singaraja, baliwakenews.com

Seorang pria asal Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali, Supriyanto alias Yanto (31), ditangkap oleh polisi pada Senin, 25 November 2024, terkait dua kasus kriminal, yakni pencurian sepeda motor dan pembakaran rumah. Penangkapan dilakukan setelah penyidik berhasil mengungkap keterlibatan Yanto dalam kedua tindak kejahatan tersebut.

Kapolsek Sukasada, Kompol Nyoman Adika, mengungkapkan bahwa kasus pencurian sepeda motor pertama kali dilaporkan pada 20 Agustus 2023. Sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik seorang warga dicuri di Banjar Dinas Gitgit, Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, saat terparkir di kebun. Meskipun polisi menemukan motor yang ditinggalkan pelaku, Yanto berhasil melarikan diri dan menjadi buronan.

Baca Juga:  Jaga Stabilitas Inflasi di Kota Denpasar, Wawali Arya Wibawa : Pemkot Denpasar Bersinergi dengan Berbagai Pihak

Namun, berdasarkan informasi dari masyarakat, polisi akhirnya memperoleh petunjuk mengenai keberadaan Yanto yang sering terlihat membeli makanan di warung sekitar Desa Pegayaman. Pada 31 Oktober 2024, Yanto berhasil ditangkap di sebuah warung di daerah tersebut saat mengendarai sepeda motor Honda Beat yang juga hasil curian. Sepeda motor tersebut sebelumnya dicuri pada 26 Oktober 2024 di Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman.

Selain itu, Yanto mengaku kepada polisi bahwa ia juga terlibat dalam aksi pembakaran rumah milik warga di Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman, pada 24 Oktober 2024. Menurut keterangan Kompol Adika, Yanto membakar rumah tersebut setelah kecewa tidak menemukan makanan di dalam rumah kosong yang ia masuki. “Dia (Yanto) masuk ke rumah kosong untuk mencari makanan, namun saat tidak menemukannya, dia membakar rumah itu,” ujar Kompol Adika dalam konferensi pers, Senin (25/11/2024).

Baca Juga:  Viral di Medsos, Disbud Buleleng Gelar Sosialisasi Pakem Joged Bumbung Yang Benar5

Polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, antara lain sepeda motor Yamaha Jupiter yang hilang pada Agustus 2023, sepeda motor Honda Beat yang dicuri pada Oktober 2024, serta alat-alat yang digunakan untuk pembakaran rumah, seperti kompor gas dan kayu yang terbakar. Tim Laboratorium Forensik Polda Bali juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sisa-sisa kebakaran yang ditemukan di lokasi.

Baca Juga:  Seorang Pemancing Hilang Diduga Terseret Arus Tukad Badung

Yanto kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun, serta Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR