Ketua DPRD Terima Auidiensi Bawaslu Badung

Mangupura, baliwakenews.com

Ketua DPRD Badung, I Putu Parwata menerima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung, Senin (16/10). Koordinasi dan audiensi tersebut untuk membangun sinergi dalam mewujudkan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang bermanfaat dan berintegritas.

Ketua DPRD Badung, I Putu Parwata mengatakan, selain koordinasi, Bawaslu juga memperkenalkan anggota terpilih masa jabatan 2023-2028. “Salah satu yang disampaikan adalah memperkenalkan komisioner baru. Jadi ada 3 komisioner. Tupoksinya sudah jelas. Bahwa akan melaksanakan kewajiban yakni pengawasan terhadap Pemilu yang akan datang,” terangnya usai audiensi.

Bawaslu katanya, juga berkoordinasi tentang Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) bulan Februari 2024 mendatang. “Ada beberapa hal yang disampaikan yang harus dilakukan termasuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Sepanjang dia tidak menulis visi misinya masih bisa. Seperti pengenalan bendera, calon dan sebagainya. Jadi tugas dan fungsi Bawaslu ini akan dilaksanakan. Hal-hal yang lain tentang DCT itu urusan KPU,” ujarnya sembari mengungkapkan Bawaslu juga meminta support kepada Pemerintah Daerah khususnya DPR untuk mengawasi program yang akan dilaksanakan.

Baca Juga:  Diberi Kesempatan Pamerkan Produk Dalam Pesta Rakyat HUT Ke-14 Mangupura, UMKM Badung Ucapkan Terimakasih

Sementara, Anggota Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Badung, I Wayan Semara Cipta mengatakan, audiensi dilaksankan untuk memperkenalkan diri karena Pengurus Bawaslu baru dilantik pada 20 Agustus 2023. Kemudian dalam audiensi itu juga disampaikan tugas dari Bawaslu Badung dalam pengawasan tahapan pencalonan di KPU Badung. Salah satunya terkati penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) CAlon Anggota DPRD Badung.

Baca Juga:  Pelantikan Pengurus IDI Cabang Badung Periode 2021-2024

“Kami memastikan tidak ada permasalahan di KPU Badung pada saat penetapan DCT pasca keluarnya putusan MA no 24 tahun 2023, dalam putusan itu meminta penghapusan pasal 8 ayat 2b terkait pembulatan ke bawahnya. Ketika ada salah satu dapil di Badung yang dimiliki oleh partainya masih keterwakilan perempuannya di bawah 30 persen itu yang kita kawal, dalam proses pencermatan DCT,” terang pria yang akrab disapa Kayun tersebut.

Baca Juga:  Sekda Adi Arnawa Hadiri Ngenteg Linggih Br. Kedampal Abiansemal

Kemudian, Pihaknya juga menyampaikan, pengawasan terhadap masa Kampaye yang akan dilakukan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Terutama terkait pemasangan alat peraga kampaye (APK) yang diharapkan disesuaikan dengan zonasi atau lokasi yang ditetapkan KPU. “Kami menyampaikan kepada Ketua DPRD Badung supaya menghimbau anggota DRPD yang menjadi Incumbent agar mempedomani dari regulasi terkait dengan pemasangan APK, kalau pemasangan di luar zonasi atau lokasi yang ditetapkan KPU, mohon maaf kami akan melakukan himbauan bahkan rekomendasi penertiban, yang akan dieksekusi oleh Satpol PP,” jelasnya. BWN-05

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Pemprov BaliIklan Pemprov BaliIklan KPU BaliIklan HUT RI DPRD BadungIklan HUT RI PDAM BadungIklan HUT RI DPRD Prov. BaliIklan KPU Prov. BaliIklan SMSIIklan Lapor Pajak