Denpasar, baliwakenews.com
Sengketa tanah antara Lenny Yuliana Tombokan dan tergugat yang terdiri dari Erkin Inggriani Tedjokoesoemo, Noer Wahju, dan Wanti Setiodjojo, yang terletak di Jalan Pemelisan Agung, Banjar Gundul, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, kini memasuki tahap kasasi. Kasus ini telah menimbulkan ketegangan berkepanjangan dan menjadi sorotan publik, seiring dengan adanya perkembangan terbaru yang menyita perhatian banyak pihak.
Permohonan kasasi ini diajukan oleh Lenny Yuliana Tombokan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Mataram, yang dipimpin oleh Hj Evita Mawulan Akyanti, mengabulkan permohonan banding dari pihak tergugat. Keputusan ini berimplikasi pada dibatalkannya putusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, yang telah membatalkan sejumlah sertifikat tanah yang diklaim oleh para tergugat.
Di balik sengketa yang kian rumit ini, terdapat pendapat dari pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, yang memberikan perspektif berbeda. Margarito, yang pernah menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Sekretaris Negara pada periode 2006-2007, berfungsi sebagai saksi ahli dalam perkara ini. Dia menyatakan bahwa perkara ini sejatinya bukanlah sengketa perdata, melainkan masalah yang berkaitan dengan hukum tata usaha negara.
Menurut Margarito, meskipun kasus ini tampak seperti persoalan perdata karena melibatkan perjanjian jual-beli, substansinya sangat berbeda. Dia menjelaskan bahwa dalam proses penerbitan sertifikat, terdapat prosedur yang harus dilalui. Pejabat tata usaha negara bertanggung jawab untuk memverifikasi apakah tanah tersebut sedang disengketakan atau sudah dimiliki oleh pihak tertentu, dalam hal ini Lenny Yuliana Tombokan.
“Pertanyaannya adalah apakah sertifikat yang diduga dipecah-pecah oleh tergugat telah dikeluarkan sesuai prosedur yang berlaku. Orang datang mengklaim tanahnya berdasarkan perjanjian, hal ini perlu diverifikasi,” tegas Margarito, pada Kamis (31/10).
Lebih lanjut, Margarito menjelaskan, hanya pengadilan tata usaha negara yang memiliki kewenangan untuk memeriksa keabsahan tindakan administrasi, termasuk penerbitan sertifikat tanah. Ia menegaskan bahwa pengadilan perdata di Indonesia tidak memiliki kapasitas untuk membatalkan sertifikat tanah yang sah.
“Yang kini sedang diperiksa adalah keabsahan sertifikat tersebut. Meskipun terlihat sebagai isu perdata karena sertifikat adalah bukti kepemilikan, yang sebenarnya sedang diuji adalah legalitas administratif yang merupakan ranah tata usaha negara,” paparnya.
Margarito juga menggarisbawahi bahwa kesalahan utama dalam konstruksi hukum dalam kasus ini terletak pada pengadilan banding yang mencampurkan ranah hukum perdata dan tata usaha negara. Dengan demikian, proses hukum yang berlarut-larut ini menyoroti kompleksitas hukum yang sering kali membingungkan pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa tanah. BWN-01
































