Denpasar, baliwakenews.com
Aniaya teman kerjanya, tiga buruh proyek ditangkap polisi. Aksi penganiayaan dipicu minuman keras (miras) tersebut, terjadi di proyek pembangunan Kantor Dinas Pendidikan di Jalan Raya Puputan 11, Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur, pada Jumat (30/9) sekitar pukul 22.00 wita.
“Para tersangka, Slamet Jayanto (28), Muhammad Makrus (21), dan Lutfi Khakim (20). Ketiga pria asal Demak, Jawa Tengah itu, menganiaya Hendi Andrianto (30),” kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Kamis 10 Oktober 2024.
Dikatakannya, peristiwa pengeroyokan itu berawal dari cekcok antara para tersangka dan korban saat mengonsumsi minuman keras (miras).
Kesalahpahaman diantara mereka terjadi, saat korban mengejek ketiga tersangka. Karena di bawah pengaruh miras, memicu emosi emosi para tersangka hingga terjadi penganiayaan. “Korban Hendi dikeroyok dengan cara dipukul menggunakan tangan kosong. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka-luka dan sempat dikejar oleh para tersangka,” imbuh Sukadi.
Pengeroyokan itu membuat resah warga sekitar. Salah satu warga setempat segera menghubungi Polsek Denpasar Timur. Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Dentim mendatangi TKP. Dan menangkap ketiga tersangka di area bedeng proyek.
Setelah diinterogasi, para tersangka mengakui perbuatan mereka dan kini telah ditahan di Polsek Denpasar Timur. “Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan. Pihak kepolisian menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam mengonsumsi miras, terutama dalam situasi yang dapat memicu konflik antarindividu,” tegas Sukadi. BWN-01

































