Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Bali Menggelar Ikrar Netralitas Kepala Desa/Lurah

Iklan Home Page

Mengupura, baliwakenews.com

Dalam upaya pencegahan pelanggaran netralitas, Bawaslu Provinsi Bali menginisiasi ikrar netralitas untuk Kepala Desa/Perbekel/Lurah se-Bali secara serempak pada Sabtu, 21 September 2024. Kegiatan ini dilaksanakan serempak secara hybrid berlokasi di masing-masing kabupaten/kota.

Bawaslu Kabupaten Badung menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Serta Pengucapan dan Penandatanganan Ikrar Netralitas Kepala Desa Pada Pemilihan Tahun 2024 Di Kabupaten Badung di Hotel Made Bali.

Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Putu Hery Indrawan mengatakan pengucapan ikrar dilakukan oleh kepala desa/perbekel/lurah yang berjumlah 13 orang, 39 orang perwakilan perbekel/lurah se-Badung, serta 6 orang perwakilan Camat se-Badung.

Baca Juga:  Wabup Suiasa Hadiri Penyerahan Bantuan di Pecatu, Nilai Bantuan Desa Adat Pecatu untuk Krama Rp 1,286 Miliar

“Mekanismenya dipandu oleh Bawaslu Provinsi Bali melalui zoom meeting dari Kabupaten Buleleng dan secara paralel diikuti oleh kepala desa/perbekel/lurah se-Badung, ” ucapnya.

 

Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono, S.I.K. dan Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., tampak hadir dan memberikan materi tentang netralitas Kepala Desa dan perangkat desa.

Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono, S.I.K., menjelaskan Polres Badung sudah mempersiapkan strategi dan upaya terbaik untuk menjaga keamanan selama masa tahapan Pilkada 2024. “Kami persiapkan dengan sebaik-baiknya, kami beri klasifikasi situasi bahwa kami anggap tidak aman karena ada kerawanan-kerawanan, sehingga kami tetap maksimal dalam mengantisipasi dan mitigasi, ” ujarnya.

Baca Juga:  800 KK Krama Tanjung Benoa Terima BLT Bantuan Desa Adat dan LPD

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H. memberikan penjelasan dasar-dasar hukum tentang netralitas, disebutkan bahwa kejaksaan akan menindak jika unsur-unsur pelanggaran terpenuhi termasuk terpenuhinya unsur Mens Rea. “Jika terpenuhinya unsur-unsur pelanggaran termasuk unsur “mens rea” nya, maka kami bersama Bawaslu dan Polres Badung akan melakukan tindakan” tegasnya.

Pada kesempatan itu juga, Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Putu Hery Indrawan serta Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta dan Rachmat Tamara mengapresiasi kehadiran kepala desa/perbekel yang telah hadir dan berikrar menunjukkan komitmennya dalam netralitas.

Baca Juga:  DPMD Badung dan TP. PKK Badung Lakukan Studi Tiru Ke Kota Batam

“Pengucapan ikrar ini bukan hanya seremonial, perlu dimaknai sebagai komitmen menjaga netralitas. Kami mengapresiasi sebesar-besarnya atas kehadiran Kepala Desa/Perbeke/Lurah yang sudah datang langsung dalam pengucapaan dan tandatangan ikrar ini” pungkas Hery. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR