Bupati Tabanan Hadiri Rapat Paripurna Ke-7 Bahas Persetujuan KUA & PPAS 2025 serta KUA dan Perubahan PPAS 2024

Iklan Home Page

Tabanan, baliwakenews.com

Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya.,S.E.,M.M hadiri Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 terkait Kesepakatan Bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 serta Kesepakatan Bersama Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Rabu (31/7).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Made Dirga dan turut diikuti oleh Wakil Bupati Tabanan, Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD dan Jajaran Forkopimda Kabupaten Tabanan, Sekda beserta para Asisten, Pimpinan Instansi Vertikal dan BUMD di Kabupaten Tabanan, Jajaran Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, Para Camat se-Kabupaten Tabanan, para Jurnalis beserta undangan terkait lainnya.

Baca Juga:  Sekda Adi Arnawa Hadiri Karya Ngenteg Linggih di Pura Begawan Penyarikan Banjar Ubung Sempidi

Dalam kata pengantarnya, Sanjaya menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengamanatkan, bahwa Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) merupakan Pedoman/Acuan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sanjaya bersyukur pembahasan ini bisa berjalan dengan baik dan lancar serta sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Hal tersebut tentunya tidak terlepas dari tanggungjawab, komitmen, kesungguhan, dan kerjasama yang baik dari pimpinan dan seluruh anggota Dewan yang terhormat,” ucap Sanjaya.

Baca Juga:  Tujuh Hari Pencarian Bocah Terseret Ombak di Pantai Yeh Gangga Belum Membuahkan Hasil Operasi SAR Resmi Ditutup

Ia juga menyampaikan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan setelah disetujui bersama, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 serta Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024, untuk selanjutnya agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabanan.

“Untuk mendapatkan suatu hasil yang optimal, kami sangat mengharapkan kerjasama yang baik dari para anggota dewan yang terhormat di dalam upaya kita bersama guna mewujudkan visi Tabanan Nangun Sat Kerthi Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana di Kabupaten Tabanan menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, Madani, (AUM),” imbuh Sanjaya.

Baca Juga:  Wabup Suiasa Hadiri Road To Hakordia 2023 di Kabupaten Badung

Sebagaimana sebelumnya yang disampaikan I Made Sugiarta, selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Tabanan, DPRD Kabupaten Tabanan melalui Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tabanan telah melakukan Kajian, Pembahasan, Konsultasi dan Rapat Kerja dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan sebagai referensi untuk penyamaan persepsi atas peraturan perundang-undangan yang menjadi pedoman dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis formal.BWN-HT

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR