Sekda Adi Arnawa Pantau Pelaksanaan Pemeriksaan Katarak di Desa Baha

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Sekretaris Daerah Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri sekaligus memantau langsung pelaksanaan pemeriksaan katarak dan operasi katarak yang diselenggarakan oleh John Fawcett Foundation (JFF) yang bekerjasama dengan KKN. Universitas Gadjah Mada (UGM), bertempat di Wantilan Pura Dalem Desa Adat Baha, Selasa (16/7). Turut hadir Ketua Pengda KAGAMA Bali, I Gusti Ngurah Agung Diatmika, Perbekel Desa Baha, Kelian Dinas se-Desa Baha, Pengurus JFF, Mahasiswa KKN UGM serta masyarakat setempat.

Baca Juga:  Pesta Miras di Lapangan Puputan Badung, Tiga Pria Asal Sumba Berbekal Sajam

Seusai pemantauan Sekda Adi Arnawa menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada JFF yang merupakan salah satu lembaga sosial sudah melaksanakan kegiatan pemeriksaan katarak serta operasi katarak sekaligus membagikan kacamata gratis kepada masyarakat Kabupaten Badung khususnya masyarakat Desa Sobangan dan Baha.

“Ini merupakan langkah yang sangat luar biasa dan kedepan kerjasama ini pasti akan tetap dilanjutkan antara Pemkab Badung dengan JFF. Untuk memperhatikan kesehatan masyarakat Pemerintah tidak akan bisa sendiri pasti diperlukan kerjasama dan dukungan dari lembaga-lembaga sosial seperti JFF dan langkah ini kedepan akan terus berlanjut ke seluruh desa-desa yang ada di Kabupaten Badung,” ucapnya.

Baca Juga:  PK Golkar Mengwi Siap Pertahankan Dua Kursi DPRD Badung

Sementara Ketua Pengda KAGAMA Bali, I Gusti Ngurah Agung Diatmika mewakili JFF menyampaikan, seluruh pelayanan yang diadakan JFF diberikan secara gratis tidak dipungut biaya. Setiap orang baik secara pribadi atau instansi pemerintah dan swasta dapat membawa pasien untuk memperoleh pelayanan kesehatan dari JFF dengan kategori pasien tidak mampu.

Baca Juga:  Bupati Adi Arnawa Serahkan Hadiah Lomba Ogoh-Ogoh di Desa Adat Kapal

JFF tidak pernah memungut bayaran baik uang maupun barang kepada keluarga, pengantar pasien dan panitia penyelenggara dalam melakukan pelayanan, apabila ada yang memungut biaya dengan mengatasnamakan JFF maka akan dituntut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.BWN-HB

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR