Denpasar, baliwakenews.com
Tim Gabungan Yustisi Denpasar menjaring 19 orang pelanggar protokol kesehatan. Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anon Sayoga saat dihubungi Kamis (8/10), mengatakan sebagian pelanggan langsung dikenakan denda Rp 100 ribu.
Tim yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar kembali gelar operasi penertiban disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Jln Durian, Jln Kaliasem dan Jln Arjuna pada Rabu (7/10) malam.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, dalam kegiatan tersebut terjaring 8 orang. Sesuai Peraturan Gubenur, dari 8 orang tersebut 6 orang tidak menggunakan masker, langsung di denda sebesar Rp 100ribu. Dan dua orang diberikan pembinaan karena mereka menggunakan masker tapi tidak benar.
“Mereka didenda tentunya dengan harapan mereka tidak akan melanggar lagi, sehingga penularan dan mata rantai virus covid 19 bisa dipitus,” ujar Sayoga
Tidak hanya kemarin malam, menurut Sayoga kegiatan sidak masker juga berlanjut Kamis (8/10) dengan menyasar kawasan Desa Pemecutan Kaja yakni Simpang Jln Cokroaminoto – Jl maruti. Dalam kegiatan ini terjaring 11 orang. Dari jumlah itu 7 orang langsing di denda dan 4 orang diberilikan pembimanan karena tidak menggunakan masker tidak benar
Jadi dalam kegiatan sidak masker yang dilakukan Rabu dan Kamis pihaknya menjaring pelanggar protokol kesehatan berjumlah 19 orang. Hal itu membuktikan masih ada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan di Kota Denpasar. Dengan dilakukan sidak ini secara berkelanjutan diharapkan masyarakat semakin sadar, sehingga tidak ada lagi yang melanggar protokol kesehatan. Dengan demikian pandemi penularan covid 19 bisa di tekan dan diputus.*BWN-03

































