Sekda Suyasa Minta Perbekel/Lurah Proaktif Tindaklanjuti Surat Tercatat PN Singaraja

Iklan Home Page

Singaraja, baliwakenews.com

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa meminta kepada seluruh Perbekel/Lurah se-Kabupaten Buleleng untuk mendukung penuh Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dalam program Prodeo. Program ini adalah pembebasan biaya perkara perdata dengan proaktif melayani masyarakat yang mengajukan perkara dan merespon cepat surat tercatat yang dikirim PN Singaraja melalui PT. POS.

Demikian disampaikan dalam Sosialisasi Pelayanan Masyarakat Melalui Prodeo Sidang di Luar Gedung Pengadilan, Surat Tercatat dan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Gedung Wanita Laksmi Graha Singaraja, Jumat 31 Mei 2024.

Sekda Suyasa mengucapkan terima kasih kepada Ketua PN Singaraja atas sosialisasi Prodeo yang diberikan kepada seluruh Perbekel/Lurah di Buleleng untuk memberikan pemahaman penting terhadap proses atau tahapan peradilan yang memerlukan respon cepat dan data yang akurat berkaitan dengan urusan perkara dari masyarakat di wilayahnya masing-masing.

Baca Juga:  123 Go!! Pegadaian Media Awards 2024 Resmi Digelar

“PN Singaraja banyak memiliki inovasi dan kreatifitas dalam rangka memudahkan masyarakat untuk mengikuti proses peradilan di PN Singaraja. Nah disini pihak desa wajib aktif menindaklanjuti hal itu agar tidak mencapai deadline di pengadilan,” ujar Suyasa.

Ditambahkan, pihaknya memahami bahwa Perbekel menerima surat panggilan terhadap warga di wilayahnya, namu demikian ketika itu yang bersangkutan tidak ada di tempat atau bekerja ke luar negeri atau kemungkinan alamat dalam surat tercatat tidak jelas. Sehingga permasalahan ini menjadi wajib dituntaskan oleh pihak pemerintah desa untuk mencegah tahapan peradilan berlanjut sampai dengan deadline di pengadilan.

Selain itu, Suyasa juga menyampaikan bahwasannya PN Singaraja juga sudah menyediakan fasilitas pelayanan masyarakat di MPP yang berada di lantai III Pasar Banyuasri. Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas itu untuk memperoleh informasi dan melakukan konsultasi.

Baca Juga:  Wabup Suiasa Hadiri HUT. STT. Sila Dharma dan STT. Sila Karma, Desa Adat Tegal, Darmasaba

Sementara itu, Ketua PN Singaraja, Heriyanti menerangkan bahwasannya program Prodeo merupakan program inovasi yang bersumber dari masukan-masukan masyarakat desa pada tahun 2023 lalu. Pihaknya mengakui pembebasan biaya perkara perdata dan dengan pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan murapakan salah satu solusi pelayanan prima PN Singaraja dalam memberikan kemudahan atas pembiayaan yang dikeluarkan masyarakat pengaju perkara.

“Prodeo ini kami lakukan untuk membantu masyarakat dalam urusan peradilan di PN Singaraja, masyarakat tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke PN Singaraja karena proses peradilan dapat dilakukan di luar gedung pengadilan,” terang Heriyanti.

Baca Juga:  Libatkan Anggota Dewan, KPK Didesak Segera Tuntaskan Kasus Korupsi APD Covid-19

Berkaitan dengan telah dilaksanakannya program Prodeo hingga pertengahan tahun 2024 ini dan program dimaksud merupakan masukan dari masyarakat dan pemerintah desa.

Heriyanti meminta agar seluruh Perbekel/Lurah aktif menindaklanjuti surat tercatat yang dikirim PN Singaraja melalui PT. POS agar urusan perkara dari masyarakat masing-masing wilayahnya tidak terkendala akibat dari tidak tersampaikan dengan baik ke masyarakat.

Selanjutnya, dalam kesempatan sosialisasi itu juga Suyasa bersama Heriyanti dan seluruh undangan mengucapkan ikrar zona integritas PN Singaraja menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) “Stop Gratifikasi”. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR