Denpasar, baliwakenews.com
Kasus pembunuhan seorang pengendara sepeda motor, Adhi Putra Krismawan (23) di Jalan Raya Sempidi, Badung, masuk ke meja hijau. Enam terdakwa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Selasa (30/4).
Sebelumnya satu terdakwa yang berstatus anak di bawah umur berinisial AMF sudah divonis hukuman enam tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Denpasar. Sementara itu, enam terdakwa yang disidang kali ini merupakan kawan AMF. Mereka semua tergabung dalam kelompok silat.
Para terdakwa itu adalah Roni Saputra (21), Bima Fajar Hari Saputra (18), Ocshya Yusuf Bahtiar (21), Ahmat Hilmi Mustofa (24), Pujianto (31), dan Siswantoro (42). Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra, JPU Imam Ramdhoni mendakwa keenamnya dengan pasal yang sama meski berkas mereka terpisah.
Rinciannya, dakwaan kesatu primair yang diatur dan diancam pidana pada ketentuan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Kemudian dakwaan kesatu subsidair yang diatur dan diancam pidana pada ketentuan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, didakwa dengan dakwaan kedua primair yakni Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan dakwaan kedua subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun perbuatan para terdakwa bermula ketika mereka berkumpul di depan Perumahan Citra Land, Denpasar Utara, pada Senin (15/4), sekira pukul 20.30.
Mereka merupakan anggota kelompok silat PSHT (Persaudaraan Setia Hati Teratai) yang bertujuan untuk mencari anggota perguruan silat IKSPI (Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia) atau biasa disebut “Kera Sakti”. Sebab, beberapa hari sebelumnya di Kabupaten Sidoarjo, anggota PSHT dipukuli, dibunuh dan ada juga anggota PSHT perempuan dilecehkan oleh anggota IKSPI.
Sehingga, mereka bermaksud melakukan aksi balas dendam terhadap anggota IKSPI. Kemudian, sekira pukul 23.30 wita, anggota PSHT tersebut orang pergi dari depan Perumahan Citra Land menuju pertigaan Patung Hanoman Sempidi. Saat itu para terdakwa melihat ada satu orang anggota IKSPI menggunakan sepeda motor. Maka mereka langsung mengejarnya, namun orang tersebut dapat melarikan diri.
Tak berselang lama, mereka melihat ada tiga sepeda motor yang berjalan beriringan. Dua sepeda motor berboncengan tersebut adalah anggota IKSPI sedangkan yang satu lagi sendirian adalah korban Adhi Putra Krismawan. Terdakwa dan anggota PSHT pun meneriaki dan berusaha menghadang. Tetapi, dua sepeda motor berboncengan anggota IKSPI terebut dapat melarikan diri, sedangkan korban terjatuh dan menabrak tiang.
Sehingga, para terdakwa langsung melakukan pengeroyokan dikarenakan mereka menyangka bahwa korban adalah anggota IKSPI. Mereka memukul, menendang, menghantam menggunakan pot dan Roni yang menusuk dada korban menggunakan senjata tajam. Selanjutnya, para terdakwa meninggalkan korban sampai tewas bersimbah darah. Pada akhirnya terungkap bahwa korban bukan anggota Kera Sakti, yang artinya mereka salah sasaran. BWN-01
































