Buntut Bentrokan Dua Kelompok Pemuda di Denpasar, Polisi Periksa Puluhan Saksi

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Penyidik Satuan Reskrim Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Timur telah memeriksa puluhan orang terkait kasus penganiayaan dan pengerusakan serta pembakaran motor pecalang di Jalan Ida Bagus Mantra, Gang Pucuk I, Tangtu, Kesiman, Denpasar Timur. Hingga Selasa (2/1) sore, polisi belum menetapkan tersangka terkait kasus tersebut.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi mengatakan, sekitar 40 orang saksi, baik dari pecalang hingga kedua belah pihak yang bertikai. “Terkait dengan kasus penganiayaan itu, Penyidik Sat Reskrim telah memeriksa saksi dan mengamankan barang bukti berupa besi dan topi petani yang diduga digunakan menganiayanya korban. sedangkan untuk pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka, karena masih diperiksa,” bebernya.

Baca Juga:  Pelaku Pemukulan Terhadap AWK Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sementara itu terkait peristiwa pengerusakan tiga sepeda motor pecalang, kata Sukadi, berawal saat situasi di lokasi memanas. Kelompok Sumba yang dalam keadaan mabuk mengamuk. Karena jumlah mereka banyak hingga puluhan orang, akhirnya pecalang dan warga meninggalkan lokasi menyelamatkan diri. “Para pelaku lantas membakar tiga motor pecalang, yaitu Yamaha Aerox DK 3046 ZZ , Honda Vario DK 2274 BU dan Honda Scoopy DK 2773 ACV milik korban Agus Mahendra, I Ketut Sadia dan Bagus. SPM tertinggal dan menjadi sasaran pengerusakan hingga pembakaran oleh dua kelompok warga di TKP,” ucap Sukadi.

Baca Juga:  Langgar SE 7/2025, Bule Ngamuk di Klinik Nusa Medika Dideportasi

Menurut Sukadi, saat ini penyidik Sat Reskrim telah memeriksa saksi-saksi dari pihak Desa Kesiman Kertalangu sebanyak sembilan orang, pecalang tiga orang, dua kelompok warga yang bertikai sebanyak 21 orang dan korban yang merupakan pemilik sepeda motor tiga orang.

Baca Juga:  Dua Kelompok Pemuda Bentrok di Denpasar, Tiga Motor Pecalang Dibakar

“Dari hasil penyelidikan itu, para pelaku terancam dijerat tindak pidana penganiayaan sesuai dengan Pasal 351 KUHP. Namun sampai saat ini dari pihak korban belum membuat Laporan Polisi. Sedangkan tindak pidana Pengerusakan sesuai dengan pasal 406 KUHP sementara masih dilakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut,” ucapnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR