Mantan Kades Ditangkap Usai Jual Tanah Warganya

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Mantan Kepala Desa (Kades) Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Bali, I Ketut Tamtam (53) melakukan tindak pidana kasus pemalsuan surat, penipuan, dan penggelapan. Dia ditangkap usai dilaporkan karena menjual 5 hektar tanah warganya yang telah dibalik nama.

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Ary Satriyan, Senin 14 September 2021 mengatakan, tersangka dilaporkan oleh korbannya yang juga warganya karena kasus pemalsuan surat, penipuan, dan penggelapan.

Dilanjutkannya, kasus pemalsuan surat, penipuan dan penggelapan itu terjadi sejak 2012. Kepala Desa dua periode itu awalnya dimintai bantuan oleh warganya untuk balik nama tanah seluas kurang lebih 5 hektare atas nama I Nyoman Tangkas dan Gusti Ketut Indra. “Karena sebagai kepala desa, warga itu (pelapor) tanpa curiga menyerahkan surat dan kelengkapan ke tersangka,” imbuh Satriyan.

Baca Juga:  Tangani Penipuan MC Ilegal, DP APVA Pusat Sarankan Bidik Penampungnya

Ternyata seiring perjalanan waktu, tersangka Ketut Tamtam malah membalik nama tanah yang terdiri dari empat sertifikat itu atas namanya sendiri. Aksi jahatnya itu lolos saat diurus di BPN Klungkung. Hingga akhirnya 5 hektare tanah yang seharusnya atas nama Nyoman Tangkas dan Gusti Ketut Indra, menjadi nama tersangka sendiri. “Dan pada 2016 tersangka mulai mencari pembeli tanah tersebut,” bebernya.

Baca Juga:  Wawali Arya Wibawa Cek Pembangunan Proyek Fisik

Hingga akhirnya 2018, tanah itu dibeli oleh Ni Made Murniati dan dibuatkan perjanjian jual beli di hadapan notaris. Tanah seluas 5 hektare itu disepakati seharga Rp 832 juta. Kemudian dibuatkan PPJB antara tersangka dan Murniati. Tanah Itupun oleh Murniati dipasang plang.

Melihat plang tersebut, Nyoman Tangkas dan Gusti Ketut Indra kaget. Keduanya lalu mengajukan menggugat Ketut Tamtam dan Murniati di PN Semarapura. Diputuskan Ketut Tamtam dan Murniati kalah. Ketut Tamtam lalu mengajukan banding. Putusannya menguatkan putusan PN Semarapura. Tersangka Ketut Tamtam tak mau menyerah. Dia mengajukan kasasi dan hasilnya tetap kalah. “Kami lakukan penyidikan. Hari ini sudah P21 dan akan kami lakukan tahap II. Dalam menangani kasus ini kami kerja sama dengan Kanwil BPN Bali,” ucap Satriyan. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR