Denpasar, baliwakenews.com
Penyidik Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat terus mendalami keterangan tersangka penganiayaan dan penebasan terhadap Direktur Utama (Dirut) salah satu media online, Komang Maleno Bramasta (23). Pengakuan terbaru terungkap, tersangka I Gusti Ngurah Yudha Andika Putra (23), awalnya meminjam Rp 250 juta. Karena tidak bisa mengembalikan, utangnya membengkak ditambah bunga pinjaman menjadi Rp 463 juta.
Informasi dihimpun, uang sebesar itu tersangka pinjam untuk dana menggelar event musik. Hanya saja, event itu pun tidak kunjung terselenggara dan uangnya yang dipinjam tersangka habis. “Karena tidak mampu membayar utang, tersangka merencana menebas leher korban. Selain itu, tersangka juga diduga memiliki banyak utang ke orang lain,” beber sumber petugas, Selasa (26/12).
Rencana tersangka menghabisi nyawa dirut media online itu digagalkan oleh istri korban, Ni Putu Vivi Ary Anggreni (24). Saksi berteriak dan meminta tolong ke warga sekitar. “Tersangka saat kejadian kalap dan gelap mata,” bebernya.
Sementara Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi yang dikonfirmasi mengatakan jika penyidik masih mendalami keterangan tersangka. Sedangkan korban masih dirawat di rumah sakit.
Diberitakan sebelumnya, tersangka I Gusti Ngurah Yudha Andika Putra (23), pelaku penebasan terhadap Komang Maleno Bramasta (23) masih menjalani pemeriksaan di Polsek Denpasar Barat. Hasil interogasi polisi, tersangka memang telah merencanakan aksinya dengan menghabisi nyawa korban di lokasi kejadian yakni di Jalan Gunung Andakasa, Denpasar Barat.
Informasi dihimpun, tersangka telah mempersiapkan parang dan menentukan lokasi penganiayaan terhadap korban yang diketahui sebagai Dirut media online. “Korban masih kerabat salah satu mantan pejabat di Buleleng. Korban saat ini menjabat sebagai Dirut media online. Dia dan tersangka merupakan teman baik,” beber sumber petugas, Jumat (22/12).
Sementara Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi mengatakan, jika penyidik terus mendalami keterangan tersangka. Menurutnya, tersangka Ngurah Yudha memiliki utang kepada korban sebesar Rp 463 juta. “Terkait apa, diberikan di mana atau kapan utang itu diberikan masih diselidiki lagi oleh penyidik,” ucapnya.
Sukadi menceritakan, karena tidak mampu mengembalikan, selanjutnya tersangka merencanakan untuk menganiaya korban. Tersangka lantas memancing korban dan istrinya untuk datang ke kantornya yakni di TKP. “Sesuai keterangan tersangka, dia sengaja men share lokasi kepada korban agar datang ke TKP dengan alasan mau bayar utang, lalu dijamu dengan baik, disediakan makan dan minum, setelah itu ditebas,” tandasnya. BWN-01
































