Rugikan Negara 6,3 Miliar, Terdakwa Korupsi Alkes Dituntut 3 Tahun 

Iklan Home Page
Denpasar, baliwakenews.com

Terdakwa tindak pidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) KB dan kendaraan khusus di RSUD Badung, I Ketut Budiarsa (65) dituntut 3 tahun penjara. Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 6,3 miliar.

Menurut jaksa penuntut umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini, perbuatan Budiarsa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Ketut Budiarsa  dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan denda sebesar Rp 50 juta, subsidiair 3 bulan kurungan,” tegas jaksa Oka Ariani dihadapan majelis hakim yang diketuai Nyoman Wiguna, Kamis (11/5).
Selain itu, jaksa juga memohon pada majelis hakim agar terdakwa divonis membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 743.821.590,36. Jika terdakwa tidak membayar UP paling lama 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. “Dan bila  terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti, maka diganti dengan penjara 1 tahun dan 6 bulan,” sambung jaksa.
Kasus yang membawa Budiarsa dalam penjara ini terungkap saat RSUD Badung melakukan pengadaan proyek alkes, KB dan Kendaraan Khusus di RSUD Badung Tahun Anggaran 2013. Dari kerugian negara sebesar Rp 6,2 miliar, terdakwa diperkirakan menikmati Rp 3,3 miliar.
Saat melakukan perbuatan tersebut, terdakwa tidak sendirian. Dia bersama saksi I Ketut Sukartayasa, saksi I Ketut Susila dan saksi Muhammad Yani Khanifudin (terpidana dalam berkas terpisah). Ketiga partner Budiarsa itu, ikut serta dalam menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Seharusnya pekerjaan tersebut merupakan kewenangan  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Akibat dari perbuatan Budiarsa dkk ini,  nilai HPS menjadi tidak wajar yang menimbulkan pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang atau jasa. Tidak menerapkan prinsip pengadaan barang dan jasa yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil atau tidak diskriminatif, dan akuntabel, serta mengabaikan etika pengadaan dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain.
Lebih lanjut, terdakwa berperan aktif dalam proses terbentuknya HPS maupun penentuan pelaksana dan nilai kontrak kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan, KB, dan kendaraan khusus RSUD kabupaten Badung TA 2013 bersama-sama dengan saksi I Ketut Sukartayasa. BWN-01
Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR