Jembrana, baliwakenews.com
Sopir truk berinisial Gede PH (22) dipastikan akan mendekam di balik jeruji besi dalam waktu yang cukup lama. Pria dua anak itu ditangkap polisi karena melakukan perampokan dan percobaan pemerkosaan.
Tersangka asal Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jembrana itu kemudian ditangkap aparat Satreskrim Polres Jembrana.
Kapolres Jembrana AKBP Dewa Gde Juliana mengungkapkan, terungkapnya kasus perampokan dan percobaan pemerkosaan itu berawal sari laporan korban, berinisial ND (29).
Peristiwa yang dialami korban terjadi pada Jumat (10/2/2023) malam. Wanita asal Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, sedang mengendarai Honda Vario untuk menjemput suaminya yang bekerja di Banjar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo.
Saat di tengah jalan, korban dipepet oleh tersangka yang saat itu mengendarai Honda Grand DK 5004 WE. “Tersangka menghadang motor korban. Hingga akhirnya korban terjatuh,” beber Juliana.
Tersangka lantas memeluk dan mengambil handphone korban di saku jaket. Korban sempat berontak dan berupaya melarikan diri. “Tersangka sempat mengancam dan mencoba memperkosa korban. Namun, tersangka batal memperkosa karena ereksi,” ungkap Kapolres.
Beruntung saat itu ada kendaraan melintas di jalan tak jauh dari lokasi kejadian. Korban berhasil melarikan diri dan melapor ke polisi.
Tersangka lantas ditangkap beberapa jam kemudian. “Tersangka mengaku melakukan aksinya karena tidak punya uang untuk membeli minuman keras,” tegas Juliana. BWN-01


































