Mangupura, baliwakenews.com
Meski telah ditangkap polisi, Andrea Christine Warren (37) dan Chansler Almetra Butler (37), nampak masih menunjukkan wajah arogan. Bahkan, wanita asal Inggris dan Amerika yang mengaku sebagai seorang spiritualis itu, sempat menolak menggenakan baju tahanan saat akan digelandang ke lobi Mapolres Badung, Senin (18/12).
Kedua wanita berkulit gelap itu, sebelumnya ditangkap di Bandara Ngurah Rai usai dilaporkan kasus penganiayaan dan percobaan pencurian di Ombre Nail Studio, Jalan Beraban, No. 56, Desa Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung. Mereka menarik dan mencakar salah seorang karyawan di TKP saat diminta tagihan pembayaran treatment, Kamis 14 Desember 2023, sekira pukul 18.30.
Wakapolres Badung Kompol I Made Pramasetia, didampingi Kasat Reskrim AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengatakan, kronologis penganiayaan itu, berawal dari Andrea asal Inggris dan Chansler asal Amerika Serikat, datang ke Ombre Nail Studio, sekitar pukul 16.46. “Keduanya akan melakukan treatment. Pegawai Ombre Nail Studio memberikan harga awal Rp.600.000, per orang untuk kedua jari tangan dan kedua kaki. Dan apabila terdapat request service tambahan maka terdapat pembayaran tambahan,” katanya.
Setelah menyepakati harga, kedua tersangka lantas sepakat. Kemudian saat menjalani treatment, tersangka meminta banyak tambahan service. Dari harga Rp 600.000, menjadi Rp 935.000. “Hanya saja, tersangka mengeluarkan uang sebesar Rp 700.000. Dan pihak kasir memberikan penjelasan dan terjadi adu mulut antara pihak spa dan tersangka,” kata Pramasetia.
Dengan emosi, salah satu tersangka lantas keluar tanpa ijin menuju parkiran. Karyawan spa lantas mencegahnya. Namun tersangka Andrea yang berambut pendek, tidak terima dan menarik serta mendorong karyawan spa. “Karyawan terbentur kursi. Tidak sampai disana, kedua tersangka tetap menolak membayar jasa tratment tambahan. Dan bahkan mereka berupaya mengambil uang dari kasir. Namun pihak kasir tidak terima hingga terjadi saling tarik menarik uang,” beber mantan Kapolsek Kuta Utara ini.
Dan salah satu tersangka yakni Chansler mencakar dan mencekram lengan kasir. Akibatnya kasir mengalami luka cakaran di perut. Setelah itu, Chansler lantas merekam semua karyawan dan mengancam akan merekam wajah-wajah serta menyebarkan ke media masa dikarenakan ada penambahan harga. “Saat bersamaan salah satu karyawan merekam kejadian itu, dan tersangka Andrea meminta rekaman itu dihapus. Usai menghapus rekaman video, keduanya lantas pergi dari TKP,” kata Pramasetia.
Menurut Pramasetia, setelah menerima laporan kasus penganiayaan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Badung lantas melakukan penyelidikan. Kemudian aparat berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Bandara Ngurah Rai untuk mencegah kedua tersangka meninggalkan Bali. “Pada Sabtu 16 Desember 2023, kedua tersangka diamankan di Bandara Nguran Rai. Mereka lantas digelandang ke Mapolres Badung,” ucapnya.
Kedua tersangka merupakan sahabat dan mengaku sebagai seorang sepritual dengan tujuan mengeksplor Bali. Mereka rencananya tinggal di Bali sampai tanggal 22 Desember 2023. Namun karena mengetahui telah diburu polisi, keduanya buru-buru pergi dari Bali menuji Thailand.
Akibat ulahnya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 351 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang Tindak pidana penganiayaan dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan penjara. Dan Pasal 335 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang barang siapa dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tiada melakukan atau membiarkan barang sesuatu apa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, akan melakukan sesuatu itu, baik terhadap orang itu, maupun terhadap orang lain dengan ancaman maksimal satu tahun penjara. BWN-01

































