DITANGKAP-Seorang driver ojek online (ojol), Dedi Andi Automo (27) ditangkap karena menguras isi ATM Hardis Ahmad Gamel (26).
Denpasar, baliwakenews.com
Seorang driver ojek online (Ojol), Dedi Andi Automo (27) harus berurusan dengan pihak berwajib. Pria yang kos di Jalan Tukad Batanghari X, Panjer, Denpasar Selatan (Densel) tersebut, ditangkap karena menguras isi ATM Hardis Ahmad Gamel (26).
Kanit Reskrim Polsek Densel AKP I Made Putra Yudistira mengatakan, tertangkapnya tersangka berdasarkan laporan Haridis. Korban mengaku kehilangan dompet dan isi ATMnya dikuras. “Korban awalnya pulang dari Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat, Selasa (31/2) malam dan sempat mampir ke sejumlah tempat,” bebernya, Minggu (5/3).
Setibanya di kos di seputaran Sidakarya, Densel, dompetnya ternyata hilang. Tak berselang lama, korban mendapat pemberitahuan dari akun bank di handphonenya, telah terjadi transaksi beberapa kali dengan total RP 7,6 juta. “Korban menyadari jika ATM nya ada yang menggunakan. Dia segera melapor ke polisi,” beber Yudistira.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 8,2 juta. Sebab, selain uang di ATM, dia juga kehilangan uang di dompet. “Laporan korban lantas ditindaklanjuti. Hingga akhirnya polisi mengetahui tempat tinggal orang yang menarik uang korban dari ATM. Dia diketahui tinggal di wilayah Sidakarya, Densel. Anggota kami kemudian menggerebek tersangka di kosnya, pada Jumat (3/3),” kata Yudistira.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku mengamati korban saat melakukan transaksi di salah satu ATM di Jalan Teuku Umar, Denbar. Kemudian saat korban lengah, dia mengambil dompet dari tas korban. “Karena telah mengetahui PIN ATM korban, tersangka lantas melakukan penarikan sebanyak tiga kali,” ucap Yudistira.
Selanjutnya, tersangka membelikan uang hasil kejahatannya untuk membeli handphone dan kebutuhan sehari-hari. dan sisa uang tersebut hanya Rp 500 ribu. “Tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” tegasnya. BWN-01