Denpasar, baliwakenews.com
Gara-gara mengambil tas selempang di atas kursi ruang tunggu Minimarket Dapur Express di Jalan Tukad Yeh Aya, Renon, Denpasar Selatan, Wiwin Sudarmanto (37) dan Alfan Fausy Gunawan (24) akhirnya berurusan dengan pihak berwajib. Kedua pria tersebut terancam hukuman penjara tujuh tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan AKP Made Putra Yudistira mengatakan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban Riki Yakub (32). Pria yang beralamat di Jalan Tukad Balian, Renon, Denpasar Selatan itu, mengaku kehilangan tas berisi handphone, uang, dua cincin dan barang berharga lainnya, pada 19 Januari 2023, sekitar pukul 19.00.
Awalnya Riki bersama istrinya menarik uang di mesin ATM di areal Minimarket Dapur Express. Karena hujan, Riki berteduh di lokasi dan meletakan tas di kursi ruang tunggu. “Setelah reda mereka pergi dan lupa mengambil tasnya yang berisi, handphone Realme C2, uang Rp 4 juta, dua cincin emas dan lainnya,” kata Yudistira.
Tak berselang lama, kedua tersangka tiba di lokasi. Mereka melihat tas yang tertinggal di kursi. Niat jahat keduanya muncul. Mereka lantas mengambil tas itu membawanya pulang. Uang di tas mereka bagi rata termasuk hasil penjualan cincin dan handphone.
Berdasarkan laporan korban, kata Yudistira, pihaknya lantas melalukan penyelidikan. Kedua tersangka ditangkap di kosnya di Jalan Tukad Yeh Aya, Renon, Denpasar Selatan, pada Kamis (2/2) malam. “Mereka disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam tujuh tahun penjara,” tegas, Yudistira. BWN-01

































