Denpasar, baliwakenews.com
Tersangka kasus pencurian Efa (19) harus berurusan dengan Polsek Denpasar Timur. Wanita yang merupakan mantan cewek kafe remang-remang itu nekat membobol kos temannya.
Ternyata wanita asal Jawa Timur ini melakukan aksinya dalam kondisi hamil. “Tersangka membobol kos temannya di Jalan Sedap Malam Gang Ibu Alam Kebon Kori Kelod, Kesiman, Denpasar Timur,” kata Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Nengah Sudiarta, Selasa (31/1).
Efa yang tinggal di wilayah Dalung, Kuta Utara itu awalnya dilaporkan karena mencuri berbagai perhiasan emas milik korban Widyawati. Menurut Sudiarta, tersangka telah merencanakan aksi pencurian tersebut. Kemudian pada Rabu (25/1) sekitar pukul 19.00, tersangka ke lokasi dengan menumpang ojol. “Di lokasi, sebagian besar yang kos adalah waitress cafe. Jadi tersangka mengetahui jika saat malam penghuni kos semuanya bekerja. Selain itu, tersangka juga pernah kos di tempat tersebut,” beber Sudiarta, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi.
Tersangka lantas membuka pintu kamar kos korban. Karena terkunci, dia lantas memanggil tukang kunci dan berpura-pura sebagai penghuni kos. Setelah kunci selesai dibuat, tersangka lantas masuk ke dalam kamar korban dan mengambil berbagai perhiasan. Yaitu, dua anting emas dan tiga cincin emas. “Setelah itu tersangka pergi dari lokasi menuju kosnya di Dalung,” ucap Sudiarta.
Selanjutnya tersangka menjual emas tersebut di penjual emas di pinggir jalan di Jalan Sulawesi, Denpasar seharga Rp 3 juta. “Korban kemudian melapor ke Polsek Dentim. Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian identitas tersangka dikantongi oleh anggota kami,” bebernya.
Selanjutnya pada Minggu (28/1) siang, tersangka ditangkap di kosnya. Dan tersangka digelandang ke Mapolsek Timur. “Tersangka sudah berhenti bekerja jadi waitress cafe setelah hamil. Dia sudah menikah. Namun karena terdesak ekonomi, tersangka lantas melakukan pencurian,” tegasnya. BWN-01

































