Mengwi, baliwakenews.com
Polres Badung menyerahkan barang bukti hasil kejahatan berupa kendaraan bermotor yang diamankan dari para tersangka ke para korban, Rabu (21/12) sekitar pukul 09.00. Dari sejumlah kendaraan yang diserahkan, satu diantaranya merupakan mobil mewah.
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, penyerahan barang bukti ke korban atau pemiliknya, untuk mencegah kerusakan kendaraan. Juga untuk meringankan beban para korban kejahatan jalanan atau tindak pidana lainnya. “Kami menyerahkan barang bukti dua sepeda motor dan satu mobil mewah ke pemiliknya pagi ini,” ucapnya.
Leo mengatakan, barang bukti yang diserahkan, yaitu mobil Toyota Fortuner milik Akhmad Ali Iqbal serta dua sepeda motor masing-masing milik Yamaha N-Max milik Herlina Setiadji dan Honda Supra milik Ni Made Murtini. “Statusnya pinjam pakai. Barang bukti dan barang bukti tersebut terkait kasus pencurian dan penggelapan. Nantinya kendaraan tersebut dibawa dan dimanfaatkan pemiliknya untuk beraktivitas,” bebernya.
Sementara Kasatreskrim AKP Putu Ika Kartama Prabawa menambahkan, mobil milik Iqbal tersebut awalnya disewa dan ternyata dibawa kabur ke pulau jawa dan digadaikan. “Pelakunya sudah kami tahan. Kami mengimbau kepada masyarakat atau pemilik rencar mobil agar lebih hati-hati dan selektif pilih pelanggan. Banyak kasus penggelapan dengan modus seperti ini,” tegasnya.
Sedangkan motor Ni Made Murtini asal Desa Tibuneneng, Kuta Utara itu dibawa kabur oleh seseorang yang saat ini masih diburu polisi. “Sepeda motor korban ditinggal sekitar 200 meter dari TKP. Kasusnya upaya pencurian kendaraan bermotor,” kata Ika. BWN-01

































