Denpasar, baliwakenews.com
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah memeriksa 25 orang saksi terkait kasus dugaan penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa baru Universitas Udayana (Unud) seleksi jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 tinggal.
Untuk melengkapi alat bukti ke tahap berikutnya, penyidik juga telah memanggil saksi ahli. “Kami maunya mereka (saksi ahli) diperiksa bulan ini. Tapi mereka juga ada kesibukan ditambah hari libur panjang, jadi kemungkinan Januari 2023 mendatang baru akan hadir,” kata Aspidsus Kejati Bali Agus Eko Purnomo, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A. Luga Harlianto, Jumat (9/12).
Menurut Agus, dalam perkara ini pihaknya telah memanggil 45 orang saksi dari pihak Unud. Namun yang memenuhi panggilan hanya 25 orang. “Jadi 25 saksi ini telah diperiksa dan di BAP,” imbuhnya, ditemui usai jumpa pers Hari Anti Korupsi Sedunia 2022.
Apakah dari 25 saksi yang diperiksa itu termasuk rektor dan mantan rektor ? Agus enggan memberikan penjelasan secara detail. “Untuk rincinya nanti akan disampaikan. Seperti instruksi Kejagung dan presiden, jika mengambil ikan jangan membuat airnya keruh,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Agus, penyidikan terkait Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) Mahasiswa Baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 sampai tahun 2022/2023, diawali dari adanya pengaduan masyarakat. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, penanganan laporan ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Terhitung tanggal 24 Oktober 2022, penyidik melakukan upaya-upaya sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana untuk menemukan alat bukti. Dengan alat bukti tersebut akan membuat terang peristiwa pidana guna menemukan tersangka,” katanya.
Menurut Agus, penyidikan dimulai dengan menggeledah kantor Direktorat Unud. Dan pihaknya menemukan dan mengamankan dokumen-dokumen terkait penerimaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 sampai tahun 2022/2023. Dengan jumlah lebih dari 200 dokumen yang hingga saat ini masih dipilah dan diteliti oleh Jaksa Penyidik. BWN-01

































