Diduga Lakukan Aksi Pelecehan Seksual Terhadap Teman Sekolah, Siswa Asal Jepang Dipolisikan

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Seorang pelajar asing asal Jepang dilaporkan ke Polresta Denpasar. Remaja berinisial FS (17) tersebut diduga mencekoki teman sekelasnya dengan minuman keras. Kemudian siswa di salah satu sekolah internasional di Badung itu lantas melakukan pelecehan seksual terhadap korban. FS melakukan aksi cabulnya terhadap teman sekolahnya yang merupakan seorang wanita di toilet salah satu mall di Badung, Sabtu (5/11) sekitar pukul 15.15.

Aksi pencabulan yang dilakukan FS kepergok satpam mall. Kemudian kejadian tersebut lantas dilaporkan kepada orang tua korban. “Orang tua korban yang tidak terima dengan perlakuan FS lantas melapor ke Polresta Denpasar,” kata Siti Sapurah, kuasa hukum keluarga korban, Senin (13/11).

Baca Juga:  KKN-PPM Unwar, Berdayakan Masyarakat Desa Petak Kaja Demi Tingkatan Ketahanan Pangan

Menurut wanita yang biasa disapa Ipung itu, korban yang dimintai keterangan mengaku, sebelum dibawa ke toilet, korban sempat dicekoki minuman keras (miras) hingga mabuk. “Baru saja, saksi mata (satpam dan cleaning service) mall telah diperiksa oleh aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Denpasar,” ucapnya.

Ipung menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan pelaku terhadap korban sudah dua kali. Sebelumnya terjadi di salah satu sekolah internasional di Denpasar. Dan aksi pelaku diketahui pihak sekolah. Dan pelaku dikeluarkan dari sekolah tersebut. Belum setahun di sekolah yang baru, pelaku kembali melakukan ulahnya,” ujarnya.

Baca Juga:  Kegiatan Usaha di Bali Melandai, Dipicu Lapangan Usaha Pertanian, Kehutanan Dan Perikanan, Serta Perdagangan

Ipung mengatakan meski terduga pelaku masih berusia 17 tahun, namun secara hukum bisa diproses bahkan dihukum kurungan. “Sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, yakni UU No 11 Tahun 2012, jika anak berumur di atas 14 tahun plus 1 hari sampai 18 tahun bisa diproses hukum. Namun ancamannya setengah dari hukuman orang dewasa,” tegasnya.

Baca Juga:  Rakor Antikorupsi di Bali, Koster Tegaskan Punya Cara Khusus Awasi Pejabat: Jangan Sampai Ada Korupsi!

Dikonfirmasi terpisah Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi mengaku belum mendapatkan informasi dari penyidik terkait laporan tersebut. “Saya mohon waktu ya. Saya coba koordinasi terlebih dahulu,” ungkapnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR