Denpasar, baliwakenews.com
Tak kapok masuk bui, Suhartono (31) kembali melakukan aksi kriminalitas. Residivis itu, menggasak ponsel dan motor milik teman kencannya di salah satu kos Jalan Dewata III, No. 12, Sidakarya, Denpasar Selatan.
Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana didampingi Kanit Reskrim AKP I Made Putra Yudistira mengatakan, tersangka Suhartono diburu usai petugas menerima laporan kasus pencurian dari seorang wanita bernama Halimah (37). Korban kehilangan ponsel dan motor, pada Selasa 25 Oktober 2022 sekitar pukul 02.30. “Tersangka apel ke kos korban. Dan keduanya istirahat hingga korban ketiduran dan kesempatan itu digunakan tersangka mengambil motor serta ponsel korban,” ucapnya, Kamis (10/11).
Sekitar pukul 03.30, korban terbangun dan tersangka telah hilang termasuk motor Honda Scoopy dan ponsel merk Vivo Y15 S. “Korban mengalami kerugian Rp 25 juta. Dia lantas melapor ke polsek Densel,” ucap Made Teja.
Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian pada Rabu (2/11), Suhartono ditangkap di Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Saat ditangkap pria asal Jember, Jawa Timur itu berupaya melawan petugas. Petugas lantas menembak kaki kiri tersangka. “Suhartono merupakan residivis pencurian sepeda gayung di Polres Jember dengan pidana tujuh bulan penjara. Ponsel hasil curiannya diberikan ke istrinya. Sedangkan motor korban telah dijual seharga Rp5 juta melalui media sosial,” tegasnya. BWN-01































